Banjarbaru, BERITA TOP LINE – Kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23), memasuki babak penting dengan digelarnya rekonstruksi sebanyak 33 adegan oleh tersangka, Kelasi Satu TNI AL Jumran, di Jalan Trans Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025).
Rekonstruksi ini disaksikan langsung oleh penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpomal) Banjarmasin serta kuasa hukum keluarga korban.
Kuasa Hukum keluarga, Muhamad Pazri, menilai tindakan tersangka tergolong pembunuhan berencana berdasarkan sikap tenang dan pola tindakan sistematis yang ditunjukkan dalam rekonstruksi.
Ia menyatakan bahwa tersangka layak dijatuhi pidana maksimal, yaitu hukuman mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Tersangka melakukan perencanaan matang. Ini bukan pembunuhan spontan. Kami mendesak dijatuhkannya pidana mati,” tegas Pazri.
Pazri juga menyoroti tidak adanya adegan kekerasan seksual dalam rekonstruksi dan mendesak penyidik mendalami kemungkinan pelaku tidak bekerja sendiri.
Berdasarkan analisis kronologi, terdapat rentang waktu singkat antara pertemuan korban dan tersangka sekitar pukul 10.30 WITA dan penemuan jasad korban sekitar pukul 15.00 WITA pada 22 Maret 2025.
“Dalam waktu sekitar 4 jam itu, banyak yang harus diungkap, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain. Apalagi tersangka menyewa mobil dengan GPS dan menghapus data di ponselnya. Semua itu bisa ditelusuri secara digital forensik,” tambah Pazri.
Hingga saat ini, penyidik Denpomal telah memeriksa sepuluh orang saksi, termasuk satu saksi kunci yang melihat tersangka di lokasi kejadian.

Rekonstruksi berlangsung selama lebih dari satu jam dan digelar terbuka demi kepentingan keadilan dan transparansi publik.
Penerangan Lanal Banjarmasin menyatakan, proses hukum terhadap Jumran selanjutnya akan dilimpahkan ke Oditur Militer (Odmil) untuk disidangkan secara terbuka sesuai amanat Pasal 65 Ayat (2) UUD 1945 juncto UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Tersangka Jumran sebelumnya bertugas di Lanal Balikpapan dan kini ditahan oleh Denpomal Banjarmasin selama 20 hari sejak 28 Maret 2025.
Ia diduga kuat menghabisi nyawa Juwita, jurnalis muda dari media lokal daring yang telah mengantongi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers.
Awalnya korban diduga mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun sejumlah kejanggalan, seperti luka lebam di leher dan hilangnya ponsel korban, memunculkan dugaan kuat adanya tindak kekerasan.