Depok, BERITA TOP LINE – Wali Kota Depok, Supian Suri, mendapat sorotan publik setelah mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra di masyarakat, namun menurut Tim 9, Pemerintah Kota Depok menegaskan bahwa keputusan ini memiliki dasar hukum yang kuat tidak serta merta bentuk apresiasi pengabdian namun efesiensi juga
Dasar Hukum dan Kewenangan Kepala Daerah
Keputusan Wali Kota Depok ini sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah dalam pengelolaan aset daerah.
• Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang memungkinkan pemanfaatan barang milik daerah sesuai kepentingan dinas dan kebijakan kepala daerah.
• Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengatur pemanfaatan barang daerah dengan tetap mengedepankan akuntabilitas dan tanggung jawab.
Dengan demikian, kebijakan ini tetap berada dalam koridor hukum karena pemanfaatan kendaraan dinas dilakukan dengan tanggung jawab pribadi terhadap segala risiko kehilangan dan kerusakan. Terang Ibrahim ely selaku ketua tim 9 pada 29/03/2025 melalui aplikasi pesan Whatsapp

Apresiasi dan Efisiensi Anggaran
Menurut Tim 9, kebijakan ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi terhadap ASN yang telah berdedikasi dalam pelayanan publik, tetapi juga mempertimbangkan efisiensi anggaran.
Kendaraan dinas yang biasanya tidak digunakan selama libur nasional dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ASN yang tetap dapat dihubungi untuk tugas mendadak.
Mitigasi Risiko dan Pengawasan Ketat
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik dan tidak disalahgunakan, Pemkot Depok menerapkan langkah-langkah pengawasan:
• ASN wajib melaporkan rute perjalanan serta kondisi kendaraan sebelum dan sesudah digunakan.
• Segala bentuk kehilangan atau kerusakan kendaraan menjadi tanggung jawab pribadi ASN yang menggunakannya.
• Inspektorat Daerah bertugas melakukan pengawasan guna memastikan kendaraan dinas tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain.
Menanggapi Kritik Publik
Sejumlah pihak menilai kebijakan ini kurang tepat, salah satunya pengamat kebijakan publik Agus Pambagio yang menilai kendaraan dinas tidak seharusnya digunakan untuk keperluan pribadi.
Dilansir dari kompas.com Bahkan, ia (Agus Pambagio) meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk memberikan sanksi kepada Wali Kota Depok Supian Suri.
Namun, Tim 9 yang merupakan aliansi lintas ormas dan LSM menegaskan bahwa kebijakan ini tetap berada dalam koridor hukum dan bertujuan untuk memberikan manfaat bagi ASN tanpa membebani keuangan daerah.
Kebijakan Wali Kota Depok tentang penggunaan kendaraan dinas oleh ASN untuk mudik didasarkan pada regulasi yang berlaku, mempertimbangkan efisiensi anggaran, serta dilengkapi dengan mekanisme pengawasan ketat. Kata Ibrahim ely
Oleh karena itu, kebijakan ini tidak dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara, melainkan kebijakan yang tetap dalam koridor hukum dengan tanggung jawab penuh dari pengguna. Lanjutnya
“Kami mengajak seluruh pihak untuk melihat kebijakan ini secara objektif dan mendukung langkah Pemkot Depok dalam meningkatkan kesejahteraan serta motivasi kerja ASN demi pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Ibrahim Ely, Ketua Tim 9.