Ormas Bogor Kecam Aksi Mahasiswa, Soroti Vandalisme di Tugu Kujang

Ormas Bogor Kecam Aksi Mahasiswa, Soroti Vandalisme di Tugu Kujang

KOTA BOGOR, BERITA TOP LINE – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Kota Bogor mengecam aksi vandalisme yang dilakukan oleh mahasiswa saat unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Tugu Kujang, Kamis (27/3/2025).

vandalisme
“Ormas Bogor mengecam aksi vandalisme mahasiswa di Tugu Kujang dan menyerukan demonstrasi yang tertib serta menghormati fasilitas umum.”

Kecaman tersebut disampaikan dalam aksi bersama di lokasi yang sama pada Jumat (28/3/2025). Ormas menyoroti tindakan mahasiswa yang menempelkan poster-poster di Monumen Tugu Kujang, yang dinilai merusak fasilitas umum dan tidak mencerminkan intelektualitas.

Ketua salah satu ormas menyatakan bahwa tindakan tersebut bukanlah representasi dari aspirasi rakyat, melainkan bentuk ketidaktertiban yang merugikan masyarakat Kota Bogor.

“Mahasiswa seharusnya menyuarakan kepentingan rakyat dengan cara yang tertib, bukan melakukan tindakan bar-bar yang justru merusak fasilitas umum,” tegasnya.

Ormas yang terdiri dari Gibas, BBRP, dan KPMP menyayangkan ulah oknum yang diduga memperkeruh suasana demonstrasi. Mereka menegaskan bahwa aksi mahasiswa seharusnya berlangsung damai dan tidak merugikan fasilitas publik.

Sebagai bentuk kepedulian, sejumlah anggota ormas bergotong royong membersihkan poster-poster yang menempel di monumen tersebut.

Mereka juga memperingatkan bahwa jika kejadian serupa terulang, pihaknya akan menurunkan anggota untuk membantu aparat kepolisian dan TNI menjaga ketertiban di Kota Bogor.

Selain itu, ormas-ormas tersebut menyatakan dukungannya terhadap Undang-Undang TNI yang telah disahkan. Mereka berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah bersama aparat penegak hukum.

Landasan Hukum Yang menjadi pertimbangan dan perhatian

• Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang mengatur tentang penghormatan terhadap simbol negara.

• Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengatur kebebasan berekspresi dengan tetap menghormati hak dan kepentingan umum.

• Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, yang melarang tindakan merusak fasilitas umum dan melakukan vandalisme di ruang publik.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *