Dugaan Gratifikasi di Kabupaten Bogor: LBH Wajihas Desak Respons Hukum, Siap Gelar Aksi

Dugaan Gratifikasi di Kabupaten Bogor: LBH Wajihas Desak Respons Hukum, Siap Gelar Aksi
Laporan dugaan gratifikasi ke Kejari Bogor mandek, LBH Wajihas desak respons hukum dan ancam gelar aksi besar di Jakarta."

Bogor, BERITA TOP LINE – Lambannya respons Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terhadap pengaduan dugaan gratifikasi memicu reaksi keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wajihas.

Ketua LBH Wajihas, M. Farhan, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut sejak 17 Januari 2025, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.

“Secara administratif, seharusnya Kejari memberikan jawaban dalam waktu 7 hingga 14 hari kerja, tetapi hingga saat ini tidak ada tanggapan,” ujar Farhan dalam pertemuan dengan sejumlah awak media di sebuah kafe dekat Kampus IPB, Dermaga, Bogor.

gratifikasi
Laporan dugaan gratifikasi ke Kejari Bogor mandek, LBH Wajihas desak respons hukum dan ancam gelar aksi besar di Jakarta.”

Tak hanya berhenti di tingkat daerah, pada 6 Februari 2025, LBH Wajihas juga telah mengadukan perkara ini ke Kejaksaan Agung RI, tepatnya ke Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM). Namun, respons yang diharapkan masih belum datang.

Laporan ke Presiden dan Rencana Aksi

Merasa pengaduan mereka diabaikan, LBH Wajihas akhirnya mengambil langkah lebih lanjut dengan menyampaikan laporan langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto. Surat pengaduan telah dikirimkan ke Sekretariat Negara (Setneg) serta kediaman Presiden di Padepokan Garuda Yaksa, Bojong Koneng, Sentul.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Ketua Kerukunan Wargi Puncak (KWP), Kang Joe Salim, serta perwakilan mahasiswa, Bang Farhan menegaskan bahwa pihaknya siap menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, jika pengaduan ini terus dibiarkan tanpa kepastian hukum.

“Ini bukan hanya sekadar laporan, ini bentuk perjuangan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan turun ke jalan sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.

Kasus ini menyeret nama oknum Kasi PUPR Kabupaten Bogor berinisial TR serta RS, yang saat itu merupakan calon Bupati Bogor. LBH Wajihas menekankan bahwa tindakan gratifikasi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Selain itu, rencana aksi unjuk rasa yang disiapkan oleh mahasiswa dan masyarakat sipil juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Kita tidak bisa hanya diam melihat ketidakadilan. Kalau kita tahu ada kesalahan tapi memilih berdiam diri, itu akan dipertanggungjawabkan, tidak hanya di dunia, tapi juga di akhirat,” ujar Bang Farhan dengan nada lantang.

Pihaknya berharap agar Kejari Kabupaten Bogor dan Kejaksaan Agung segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi ini. Jika tidak, gelombang aksi massa di depan Istana Negara tinggal menunggu waktu.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *