Penipuan Modus Tukar Uang Baru, Korban Rugi Puluhan Juta!

Penipuan Modus Tukar Uang Baru, Korban Rugi Puluhan Juta!
"Jangan mudah percaya dengan jasa penukaran uang baru! Pastikan hanya melalui lembaga resmi untuk menghindari penipuan."

Bogor, BERITA TOP LINE – Kasus penipuan berkedok jasa penukaran uang baru kembali mencuat, menelan banyak korban dengan total kerugian mencapai Rp 115 juta.

Salah satu korban, RR (24), warga Kampung Tegal Mangga, Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, melaporkan kehilangan uang sebesar Rp 27 juta setelah tertipu oleh AS, seorang wanita asal Kampung Pulo, Kelurahan Babakan Pasar.

Menurut keterangan RR, sedikitnya terdapat 18 korban lain dengan modus serupa. Namun, laporan yang diajukan ke pihak kepolisian belum membuahkan kepastian hukum. Kepolisian beralasan bukti yang ada, seperti rekaman percakapan WhatsApp dan bukti transfer, masih dianggap belum cukup kuat.

“Saya sudah melaporkan ke polisi, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Bukti yang saya punya hanya chat WhatsApp dan bukti transfer, polisi minta bukti lainnya seperti rekening koran. Bahkan jika 1×24 jam tidak ada rekening korang maka pelaku dilepas” ungkap RR saat ditemui wartawan pada Kamis (27/3/2025).

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi, terutama melalui media sosial. Modus penipuan semacam ini kerap terjadi menjelang hari raya, ketika permintaan uang pecahan meningkat.

Landasan Hukum Terkait

Kasus ini dapat dikaitkan dengan:

• Pasal 378 KUHP – Mengatur tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

• Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) – Mengatur kejahatan siber, termasuk penipuan daring.

• Peraturan Bank Indonesia No. 14/7/PBI/2012 – Mengatur mekanisme resmi penukaran uang di lembaga yang berwenang.

Masyarakat diimbau untuk hanya menukarkan uang melalui jalur resmi, seperti bank atau layanan yang terdaftar di Bank Indonesia, guna menghindari modus penipuan serupa.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *