Jimmy Masrin: Taat Hukum dan Transparan, Klarifikasi Tuduhan dengan Fakta

Jimmy Masrin
Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal, Jimmy Masrin. (Foto : Istimewa)Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal, Jimmy Masrin. (Foto : Istimewa)

Jakarta, BERITA TOP LINE – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal, Jimmy Masrin menegaskan komitmennya dalam menjalani proses hukum dengan transparan dan kooperatif.

Ia menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Komisaris Utama PT Petro Energy telah dilakukan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berlandaskan hukum.

“Setiap keputusan yang saya ambil merupakan langkah korporasi yang sah, tanpa ada niat merugikan negara atau melakukan tindak pidana,” ujar Jimmy.

Kepatuhan pada Prosedur Hukum

Jimmy kini tengah menjalani masa tahanan 20 hari di Rutan KPK sejak 20 Maret 2025, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kuasa hukumnya, Marcella Santoso, menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, utang PT Petro Energy telah direstrukturisasi secara sah melalui Akta Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Maret 2021 dengan dua entitas afiliasi, yakni PT Caturkarsa Megatunggal dan PT Pada Idi.

Berdasarkan Surat Keterangan Status Pembayaran Kewajiban dari LPEI per 12 Maret 2025, pembayaran masih berjalan sesuai perjanjian.

Bahkan, sebelum penahanan, telah dilakukan pembayaran pada 25 Februari dan 5 Maret 2025, sehingga klaim kerugian negara dinilai tidak relevan.

Dugaan Pelanggaran Bukan Tanggung Jawab Komisaris

Dalam menjalankan tugasnya, Jimmy telah mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur kewenangan serta tanggung jawab komisaris dalam mengawasi jalannya perusahaan.

Ketika ditemukan dugaan penyimpangan oleh direksi, Jimmy langsung mengambil langkah hukum dengan memerintahkan audit forensik.

Hasil audit tersebut kemudian menjadi dasar bagi proses hukum terhadap Direktur Utama PT Petro Energy, yang dinyatakan bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan, tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris.

“Berbagai dugaan pelanggaran, seperti pemalsuan dokumen dan manipulasi laporan keuangan, dilakukan oleh direksi tanpa keterlibatan klien kami,” tegas Marcella.

Selain itu, persetujuan komisaris atas pinjaman bersifat formalitas korporasi, bukan merupakan pengesahan atas tindakan melawan hukum.

Kooperatif Sejak Awal, Penahanan Dipertanyakan

Tim hukum menyayangkan keputusan penahanan Jimmy, mengingat ia telah menunjukkan kerja sama penuh dengan menghadiri setiap pemeriksaan dan tetap menjalankan kewajiban pembayaran kepada LPEI.

“Dengan itikad baik dan transparansi sejak awal, penahanan seharusnya tidak diperlukan,” pungkas Marcella.

Caption:
“Kepatuhan pada hukum adalah prinsip utama. Jimmy Masrin tegaskan transparansi dalam proses hukum.”

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *