Garut, BERITA TOP LINE – Pemerintah Kabupaten Garut semakin tegas dalam memberantas premanisme demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Pada Kamis (27/03), Bupati Garut Syakur Amin secara resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme (Satgas Hajar Preman) dan menunjuk Putri Karlina sebagai Ketua Pengarah.
Pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.106-BKBP/2025, sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas daerah, khususnya di kawasan investasi dan pusat kegiatan masyarakat.
Langkah ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri, yang menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam menjaga stabilitas sosial.
Komitmen Pemkab Garut dalam Pemberantasan Premanisme
Bupati Garut Syakur Amin menegaskan bahwa premanisme tidak akan dibiarkan berkembang di wilayahnya. Fokus utama pemberantasan ini adalah daerah-daerah strategis seperti Cibatu dan Leles, serta pusat ekonomi dan pelayanan publik, termasuk pasar, sekolah, dan fasilitas kesehatan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi premanisme. Garut harus menjadi daerah yang aman dan nyaman bagi semua warganya,” tegas Syakur Amin.
Kebijakan ini didukung oleh Pasal 12 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengamanatkan tugas kepolisian dalam memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional.
Dalam hal ini, Satgas Hajar Preman akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk menindak tegas pelaku premanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pendekatan Satgas: Transformasi, Bukan Sekadar Represi
Ketua Pengarah Satgas Hajar Preman, Putri Karlina, menegaskan bahwa satgas ini bukan sekadar simbol, melainkan akan bekerja dengan strategi konkret.
Ia menekankan bahwa pendekatan yang digunakan tidak hanya represif, tetapi juga transformatif.
“Kami tidak ingin hanya melakukan tindakan represif. Tujuan utama kami bukan membasmi individu yang berstatus preman, tetapi mengubah pola pikir mereka agar lebih produktif dan tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.
Pendekatan ini selaras dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan keadilan restoratif dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak muda yang rentan terlibat dalam premanisme.
Selain itu, pendekatan persuasif juga berlandaskan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan hukum yang adil dan kepastian hukum.
Selain itu, Satgas Hajar Preman juga akan melibatkan negosiator andal untuk berdialog dengan masyarakat di daerah rawan, memastikan pendekatan yang tepat dalam menekan angka premanisme tanpa menciptakan konflik sosial.
Membasmi Mentalitas Premanisme, Membangun Garut yang Aman
Putri Karlina menegaskan bahwa yang harus diberantas bukan manusia, tetapi mentalitas premanisme yang menghambat ketertiban dan kemajuan daerah.
“Kita tidak sedang membinasakan manusia, tetapi membinasakan mentalitas premanisme. Ini yang harus kita ubah agar Garut menjadi lebih baik,” ujarnya.
Langkah ini juga sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana segala bentuk tindakan kekerasan dan pemerasan yang identik dengan premanisme harus ditindak sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Dengan adanya Satgas Hajar Preman, Pemerintah Kabupaten Garut berharap kondisi keamanan semakin baik, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Langkah ini merupakan komitmen nyata dalam menciptakan Garut yang aman, tertib, dan sejahtera bagi seluruh warganya.