Warga Cipaku Terdampak Puting Beliung Belum Terima Bantuan Perbaikan Rumah

Warga Cipaku Terdampak Puting Beliung Belum Terima Bantuan Perbaikan Rumah

Bogor, BERITA TOP LINE -Pada Kamis sore, 6 Maret 2025 lalu, angin puting beliung melanda Kota Bogor, khususnya Kampung Legok Muncang RT.01/RW.15, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan.

Bencana ini menyebabkan kerusakan signifikan pada sejumlah rumah dan bangunan.

Menurut keterangan warga yang diwawancarai oleh Media Berita Top line, hingga saat ini bantuan yang diterima baru berupa terpal dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan paket sembako dari anggota dewan serta Dinas Sosial.

Cipaku
Warga Cipaku bergotong royong memperbaiki rumah mereka secara swadaya setelah diterjang angin puting beliung, sementara bantuan material dari pemerintah belum kunjung tiba.

Namun, bantuan untuk perbaikan material bangunan yang rusak akibat puting beliung belum diberikan oleh Pemerintah Kota Bogor.

Seorang warga menjelaskan bahwa atap rumahnya yang terbuat dari asbes hampir seluruhnya terbang terbawa angin. Mereka terpaksa memasang kembali potongan-potongan asbes secara darurat untuk menutup lubang dan mencegah air masuk saat hujan.

Kondisi semakin memprihatinkan bagi seorang ibu dengan dua anak balita yang harus menghadapi kebocoran rumah saat hujan pada Senin, 17 Maret 2025. Karena keterbatasan asbes dan terpal, suaminya belum dapat memperbaiki atap di kamar dan ruangan lainnya yang masih bocor.

Secara umum, warga Kampung Legok Muncang RT.01/RW.15 Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, melakukan perbaikan rumah secara swadaya tanpa bantuan material dari pemerintah.

Landasan Hukum Terkait:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada masyarakat terdampak bencana.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana mengatur ketersediaan dana yang memadai untuk penanggulangan bencana.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana juga menekankan pentingnya rehabilitasi dan rekonstruksi untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat serta pelayanan umum pada wilayah pascabencana.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *