Jakarta, BERITA TOP LINE – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Selasa (18/03/2025), disepakati bahwa 87% dari total lahan baku sawah (LBS) akan ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Keputusan ini didukung oleh Kepala Bappenas, yang menilai langkah ini krusial untuk memastikan ketersediaan pangan. “Setelah ditetapkan sebagai LP2B, lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain kecuali dengan penggantian lahan dengan produktivitas yang setara,” tegas Menteri Nusron.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa kebijakan ini juga mencakup lahan sawah tadah hujan, yang tetap berpotensi dimanfaatkan untuk tanaman alternatif sesuai kondisi air. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang mengamanatkan pengendalian alih fungsi lahan demi ketahanan pangan nasional.
Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, turut menyoroti strategi peningkatan produksi pangan nasional, termasuk pembukaan lahan sawah baru serta optimalisasi lahan eksisting. Selain itu, revisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 akan memperluas cakupan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dari 8 provinsi menjadi 20 provinsi, termasuk Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Hadir dalam rapat tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala BIG Muh Aris Marfai, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono, Wakil Menteri PUPR Diana Kusumastuti, serta pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dan kementerian/lembaga terkait.