Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Perlindungan Lahan Pertanian untuk Ketahanan Pangan

Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Perlindungan Lahan Pertanian untuk Ketahanan Pangan
"Komitmen Tegas Menteri ATR/BPN: Melindungi Lahan Pertanian Demi Masa Depan Pangan Indonesia"

Jakarta, BERITA TOP LINE – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi lahan pertanian guna menjaga ketahanan pangan nasional.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi terkait pelaksanaan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (18/3/2025).

Salah satu keputusan strategis dalam rapat tersebut adalah menetapkan 87% dari total lahan baku sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Keputusan ini didukung Kepala Bappenas untuk memastikan keberlanjutan produksi pangan nasional.

Perlindungan Lahan Sawah Berkelanjutan

Menteri Nusron menegaskan bahwa LP2B akan mendapatkan perlindungan hukum ketat agar tidak dapat dialihfungsikan tanpa penggantian lahan dengan produktivitas setara. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang mengatur pembatasan konversi lahan produktif.

Atr/bpn
“Komitmen Tegas Menteri ATR/BPN: Melindungi Lahan Pertanian Demi Masa Depan Pangan Indonesia”

Lebih lanjut, Nusron menyatakan bahwa tidak hanya sawah teknis, tetapi juga sawah tadah hujan akan ditetapkan sebagai LP2B. “Meskipun sawah tadah hujan kurang optimal untuk padi, namun masih bisa dimanfaatkan untuk tanaman pangan lainnya yang sesuai dengan kondisi air,” jelasnya.

Langkah Konkret untuk Ketahanan Pangan

Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan dua strategi utama yang akan diterapkan guna memperkuat ketahanan pangan nasional. “Kami akan membuka lahan sawah baru dan mengoptimalkan sawah yang sudah ada agar lebih produktif,” ujarnya.

Selain itu, revisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 juga menjadi fokus dalam rapat ini. Revisi ini bertujuan untuk memperluas cakupan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), dari yang semula hanya 8 provinsi, kini diperluas menjadi 20 provinsi.

Daftar tambahan 12 provinsi yang masuk dalam kategori LSD antara lain:

Aceh

Sumatra Utara

Riau

Jambi

Sumatra Selatan

Bengkulu

Lampung

Kepulauan Bangka Belitung

Kepulauan Riau

Kalimantan Barat

Kalimantan Selatan

Sulawesi Selatan

Kolaborasi Lintas Sektor

Rapat ini turut dihadiri oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy; Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Muh Aris Marfai; Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono; Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti; serta sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait.

Dengan sinergi antar-kementerian dan penguatan kebijakan berbasis regulasi, diharapkan langkah ini dapat memperkuat ketahanan pangan nasional serta menjamin keberlanjutan lahan pertanian bagi generasi mendatang.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *