Pangkalpinang, BERITA TOP LINE – Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung bersama LBH KUBI (Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia) menggelar sosialisasi bantuan hukum bagi kelompok nelayan di Kelurahan Opas, Kota Pangkalpinang, pada Senin (03/03/25).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum nelayan serta memperluas akses terhadap layanan bantuan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Pangkalpinang, Asnam Basuri, mengapresiasi inisiatif ini.
Ia menegaskan bahwa nelayan kerap menghadapi berbagai persoalan hukum, mulai dari perizinan, alat tangkap, hingga distribusi bahan bakar.
“Sinergi yang baik antara HNSI dan pemangku kebijakan diharapkan dapat memberikan solusi konkret bagi para nelayan,” ujarnya.
Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Babel, Muhamat Ariyanto, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari program penyuluhan hukum yang bertujuan memperkenalkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya nelayan yang menghadapi permasalahan hukum.
Ketua Umum dan Pendiri LBH KUBI, Restu Palgunadi, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberikan bantuan hukum yang mudah diakses masyarakat.
“LBH KUBI akan terus turun ke lapangan untuk memberikan sosialisasi dan memastikan lebih banyak masyarakat memahami hak mereka dalam mendapatkan pendampingan hukum,” tuturnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi interaktif bersama Penyuluh Hukum Muda Sofian serta sesi tanya jawab dengan para nelayan.
Hadir dalam acara ini Penyuluh Hukum Ahli Muda Muhamat Ariyanto, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Fajar Husein, serta 15 nelayan dari Kelurahan Opas.

Disampaikan Restu, kegiatan ini sejalan dengan:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, pungkasnya