Bogor, BERITA TOP LINE – Skandal alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Bogor, kembali memicu sorotan tajam. Fungsionaris PDIP, Andry Yana, mendesak Gubernur Jawa Barat, Pemkab Bogor, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas praktik ilegal ini, termasuk dugaan keterlibatan pejabat dalam perizinan proyek wisata Hibisc Fantasy.
Menurut Andry, kasus ini tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk dalam ranah pidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan. Pasal 72 UU tersebut menyatakan bahwa pelaku alih fungsi lahan secara ilegal dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan dikenai denda maksimal Rp1 miliar.

Jika lahan tidak dikembalikan, ancaman hukuman bertambah menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
“KPK harus menelusuri pihak-pihak yang memberi restu proyek ini. Jangan hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga aktor-aktor yang bermain di balik meja,” tegas Andry.
Selain itu, ia juga menyoroti keterlibatan BUMD Jabar, PT Jaswita Jabar, dan PTPN VIII, yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Pasal 19 UU tersebut melarang alih fungsi lahan pertanian tanpa kajian strategis dan penyediaan lahan pengganti. Pelanggaran atas aturan ini dapat berujung pada 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sesuai Pasal 109.
Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang
Andry juga mencurigai adanya unsur korupsi dalam proses perizinan proyek Hibisc Fantasy.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang memungkinkan penindakan terhadap pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya. Jika terbukti ada gratifikasi atau suap, hukuman pidana bisa lebih berat.
“KPK harus mengusut apakah ada permainan uang dalam perizinan ini. Jangan sampai kasus ini berlalu tanpa konsekuensi hukum,” katanya.
Dalam ranah administratif, Pergub Jabar Tahun 2024 Pasal 40–56 secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian tanpa izin sah.
Setiap konversi lahan harus melalui kajian strategis, rencana alih fungsi, dan pembebasan kepemilikan hak lahan yang legal.
Jika aturan ini dilanggar, maka tidak hanya menjadi pelanggaran administratif, tetapi juga ranah pidana.
Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum
Andry mengapresiasi langkah Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dan Wakil Bupati Jaro Adem dalam mendukung penertiban lahan di Puncak.
Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini harus disertai penyelidikan terhadap siapa saja yang melindungi keberadaan proyek ilegal ini.
“Jangan tutup mata terhadap kemungkinan adanya pejabat yang bermain di balik proyek ini. Jika ada, mereka harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia berharap skandal ini menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat hukum untuk lebih tegas dalam menindak pelanggaran tata ruang. “Publik berhak tahu siapa dalang di balik semua perizinan ilegal ini. Kasus ini tidak boleh berlalu tanpa hukuman!” pungkasnya.