JAKARTA, BERITA TOP LINE – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Kementerian Keuangan dalam penertiban Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tidak sesuai aturan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memastikan pemanfaatan tanah lebih transparan, tertib administrasi, serta meningkatkan penerimaan negara.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Hasil pemantauan citra satelit mengungkap adanya perusahaan pemegang SHGU yang melanggar batas izin pemanfaatan lahan. “Kami menemukan kasus di Riau dan Kalimantan, di mana pemilik HGU 8.000 hektare ternyata menanam lebih dari batas yang diizinkan, ada yang melebihi hingga 2.000 hektare,” ungkap Menteri Nusron dalam rapat bersama Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (6/3/2025).
Penertiban ini mencakup pendaftaran ulang tanah serta penyesuaian kewajiban pajak. Menteri Nusron menekankan pentingnya sinergi antara Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) dengan Ditjen Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan negara. “Administrasi pertanahan harus tertib, begitu pula kewajiban pajaknya. Dengan benchmarking yang jelas, kelebihan area di luar HGU juga harus dikenakan pajak,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari program 100 Hari Kerja Menteri Nusron, yang berfokus pada reformasi sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU dengan prinsip keadilan serta pemerataan. Pemerintah juga mempercepat integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) guna mempermudah pembaruan data perpajakan setiap transaksi pertanahan.
“Kami harap sinkronisasi data ini bisa segera berjalan, agar sistem perpajakan semakin akurat dan efisien,” ujar Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan.