BERITA TOP LINE – Kabupaten Bogor – Ratusan Kades (Kepala Desa) di Kabupaten Bogor yang tergabung dalam Komunitas Kades Gaul (KOKAGA) menggelar touring ke Kampung Adat Baduy, Banten, pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Perjalanan ini dilakukan menggunakan sepeda motor operasional desa yang baru saja diterima.
Dalam sejumlah foto dan video yang beredar diberbagai sosial media salah satunya tiktok oleh akun @ratuwk1414, para Kepala desa itu tampak mengenakan jaket putih biru dan mengelar apel persiapan pemberangkatan touring tersebut
Touring yang dipimpin oleh Kepala Desa Petir, Kecamatan Dramaga ini merupakan inisiatif Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bogor, Abdul Azis Anwar, dan melibatkan jajaran DPK APDESI serta Kades dari 39 kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor.

Namun, agenda touring ini menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Brigade III. Perwakilan LMPI, Jaka Supriatna, mengkritik para Kades yang dinilai kurang berempati terhadap kondisi masyarakat yang masih berjuang menghadapi kesulitan ekonomi.
Menurutnya, pemanfaatan kendaraan operasional desa untuk kepentingan pribadi, seperti touring, adalah tindakan yang tidak mencerminkan kepedulian terhadap rakyat.
Jaka juga menegaskan bahwa sebagai pejabat desa, para Kades seharusnya lebih mengutamakan pelayanan publik serta memanfaatkan fasilitas desa sesuai fungsinya.
Ia mengingatkan bahwa tindakan semacam ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Kontroversi ini memicu diskusi luas di tengah masyarakat tentang etika penggunaan fasilitas negara oleh pejabat publik.
Jaka mendesak Bupati Bogor untuk memberikan teguran keras terhadap para Kades yang terlibat dan segera menerbitkan surat edaran yang melarang kegiatan yang dianggap sebagai pemborosan anggaran desa.
“Sudah saatnya para Kades lebih fokus pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, memastikan tidak ada warga yang kelaparan, ketahanan dan kedaulatan pangan, angka stunting ditekan hingga nol, serta meningkatkan kualitas pendidikan,” ujar Jaka kepada media.
Menurut Jaka, Penggunaan aset dan fasilitas negara oleh pejabat publik telah diatur dalam beberapa regulasi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa aset desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa mengatur bahwa setiap aset desa wajib dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.