JAKARTA, BERITA TOP LINE – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memimpin langsung diskusi dalam acara “Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang” di Aula Prona, Jumat (21/02/2025), dengan menghadirkan 50 media nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyoroti kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang dan Bekasi. Ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah bertindak tegas dalam menangani permasalahan ini demi menegakkan aturan hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Penyelesaian Sertifikat Pagar Laut Tangerang Menteri Nusron mengungkapkan bahwa pihaknya hampir merampungkan pembatalan sertifikat yang berada di luar garis pantai.
“Sebanyak 209 sertifikat telah kami batalkan. Sisa 58 sertifikat dipastikan berada dalam garis pantai, sementara 13 bidang masih dalam tahap kajian lebih lanjut,” ujarnya.
Sanksi Tegas di Kabupaten Bekasi Untuk kasus serupa di Kabupaten Bekasi, Kementerian ATR/BPN telah menjatuhkan sanksi tegas kepada enam pegawai. Lima di antaranya dicopot dari jabatan, dan satu orang diberhentikan.
Selain itu, Menteri Nusron mengapresiasi langkah itikad baik dari pemilik sertifikat yang berlokasi di atas perairan.
“PT CL dan PT MAN telah menyatakan kesediaan untuk membatalkan sertifikat yang melanggar batas garis pantai. Namun, kami masih menunggu bukti pembatalannya,” jelasnya.
Komitmen Transparansi dan Penegakan Hukum Sebagai wujud transparansi, Kementerian ATR/BPN akan terus menginformasikan perkembangan penyelesaian kasus pertanahan kepada publik.
Nusron menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Turut hadir dalam acara ini Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.