Kabupaten Bekasi, BERITA TOP LINE – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Cibarusah menggelar rapat konsolidasi organisasi dan santunan anak yatim dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan.
Acara berlangsung di Aula Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, pada Minggu (23/02/2025), dengan dihadiri unsur Forkopimcam, perwakilan pemerintah desa, serta seluruh jajaran ranting dan anggota Pemuda Pancasila se-Kecamatan Cibarusah.
Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Cibarusah, Yayat Hidayat, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat solidaritas organisasi dan meningkatkan peran aktif kader dalam membangun masyarakat.
“Konsolidasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan organisasi tetap solid dan mampu berkontribusi bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain konsolidasi, acara ini juga menjadi momentum penting dengan penyerahan SK Definitif kepada ketua ranting se-Cibarusah.
Hal ini bertujuan untuk memperkuat struktur kepemimpinan di tingkat ranting sehingga Pemuda Pancasila semakin efektif dalam menjalankan program-program sosial dan kebangsaan.
Dalam diskusi terbuka yang digelar, para peserta menyampaikan berbagai aspirasi untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Kegiatan ini juga menegaskan komitmen Pemuda Pancasila dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebagai bentuk kepedulian sosial, PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Cibarusah memberikan santunan kepada anak yatim.
Langkah ini mencerminkan nilai gotong royong dan kepedulian terhadap sesama, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
Acara ditutup dengan doa bersama, sebagai harapan agar Pemuda Pancasila tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga persatuan, keadilan sosial, dan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa.

Kegiatan ini sejalan dengan:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang mengatur hak dan kewajiban organisasi dalam membangun bangsa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, yang menegaskan peran strategis ormas dalam pembangunan.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengamanatkan kepedulian terhadap anak-anak, termasuk yatim piatu, sebagai tanggung jawab bersama masyarakat.