Tim Keamanan DPRD Depok: Profesional, Terlatih, dan Siap Jaga Kondusivitas

Tim Keamanan DPRD Depok: Profesional, Terlatih, dan Siap Jaga Kondusivitas

DEPOK, BERITA TOP LINE – Dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, tim keamanan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dan sistematis.

Langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh anggota dewan, staf, serta masyarakat yang berkepentingan.

Guna meningkatkan disiplin dan kesiapsiagaan, tim keamanan secara rutin mengikuti pelatihan setiap hari Jumat. Kegiatan ini mencakup latihan samapta, Pelatihan Baris Berbaris (PBB), serta olahraga.

Rutinitas ini tidak hanya memperkuat fisik, tetapi juga membangun kekompakan serta kedisiplinan tim.

Keamanan dprd depok
Disiplin, sigap, dan profesional: Tim keamanan DPRD Depok berkomitmen menjaga lingkungan kerja yang aman dan kondusif.(foto: Septyan Chandra)

“Kami membedakan antara apel dan samapta. Apel digunakan untuk koordinasi dan pengarahan, sedangkan samapta mencakup aktivitas fisik seperti olahraga dan PBB. Jika ada pelanggaran disiplin, sanksi ringan seperti push-up diterapkan untuk menanamkan rasa tanggung jawab,” ujar Sukardi, perwakilan Tim Keamanan DPRD Kota Depok.

Setiap anggota tim keamanan memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang jelas, diperoleh melalui pelatihan sebelum penugasan serta pengarahan rutin.

Mereka bertanggung jawab atas pengaturan, penjagaan, dan pengawalan (KERJAWALI) di lingkungan DPRD. Selain itu, personel yang bertugas di dalam gedung memiliki peran tambahan dalam memberikan pelayanan kepada tamu.

“Solidaritas dan kekompakan adalah kunci utama kami. Ke depan, kami ingin mengadakan kegiatan tambahan di luar jam kerja untuk mempererat hubungan dan meningkatkan semangat kerja,” tambah Sukardi.

Tim keamanan DPRD Kota Depok menerapkan sistem kerja shift dengan pembagian waktu sebagai berikut:

• Shift 1: 07.00 – 15.00 WIB

• Shift 2:15.00 – 23.00 WIB

• Shift 3:23.00 – 07.00 WIB

Pergantian shift dilakukan setiap delapan jam, sementara personel yang bertugas di dalam gedung saat hari kerja menjalani jadwal non-shift dari pukul 07.00 hingga 17.00 WIB. Dengan sistem ini, pengamanan tetap optimal selama 24 jam.

Melalui SOP ketat, pelatihan berkelanjutan, serta pemahaman tugas yang jelas, tim keamanan DPRD Kota Depok berkomitmen menjaga lingkungan yang aman dan nyaman.

Profesionalisme dan dedikasi mereka menjadi fondasi utama dalam mendukung kelancaran aktivitas legislatif di Kota Depok.

Landasan Hukum:

• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia – Mengatur peran dan tugas dalam menjaga keamanan serta ketertiban.

• Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengamanan Fasilitas Pemerintah – Menjadi dasar dalam penerapan SOP keamanan di institusi pemerintahan.

• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – Mengatur kewenangan daerah dalam menyediakan fasilitas keamanan bagi instansi pemerintahan.

Dengan landasan hukum ini, tim keamanan DPRD Kota Depok menjalankan tugasnya secara profesional dan terarah.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *