BERITA TOP LINE – Cianjur, Jawa Barat – Yayasan Rumah Pulih Jiwa, yang dipimpin oleh Samsudin sejak berdiri pada tahun 2020, telah menjadi rumah pemulihan bagi banyak Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Dengan sistem sosial berbasis subsidi silang, yayasan ini menampung pasien dari berbagai latar belakang, terutama mereka yang pernah terabaikan di jalanan atau menjadi korban pemasungan.
Saat ini, yayasan menampung 53 jiwa setelah sebagian pasien berhasil dipulangkan kepada keluarga mereka.
Namun, tidak sedikit keluarga yang masih enggan menerima kembali anggota mereka yang mengalami gangguan jiwa karena trauma atau keterbatasan akses terhadap pengobatan yang memadai.
Tiga Pilar Pemulihan: Medis, Spiritual, dan Hipnoterapi
Yayasan Rumah Pulih Jiwa menerapkan tiga metode utama dalam pemulihan pasien:
• Edukasi Medis
Setiap pasien dikonsultasikan kepada dokter jiwa atau psikiater untuk mendapatkan perawatan yang tepat.
• Pendekatan Spiritual
Pasien didampingi dengan terapi keagamaan, seperti sholawat, sebagai bagian dari proses penyembuhan batin mereka.
• Hipnoterapi
Teknik ini digunakan untuk membantu pasien mengatasi trauma, dendam, dan ketakutan yang membelenggu mereka.
Tantangan dan Harapan: Mengembalikan Hak ODGJ sebagai Warga Negara
Pendanaan yayasan ini berasal dari tiga sumber utama, yaitu keluarga pasien yang mampu, donatur sukarela, dan iuran dari keluarga pasien yang pernah dirawat.
Selain itu, yayasan juga menerima titipan pasien dari Dinas Sosial tingkat kabupaten maupun provinsi.
Samsudin berharap pemerintah dapat memberikan perhatian lebih terhadap kebutuhan ODGJ, mengingat mereka juga warga negara yang berhak mendapatkan perlakuan layak dan manusiawi.
Banyak dari mereka yang mengalami kisah memilukan, termasuk korban pemasungan yang mengalami pelecehan seksual dalam kondisi tidak berdaya.
“Kami ingin membuktikan bahwa setiap jiwa berharga dan layak dipulihkan. Dengan dukungan masyarakat dan pemerintah, kita bisa menghapus stigma terhadap ODGJ,” ujar Samsudin. Kepada Berita Top Line, 18/02/2025

IJESI: Berjuang untuk Perempuan dan Kemanusiaan
Sementara itu, Ikatan Jelita Seluruh Indonesia (IJESI), yang dipimpin oleh Ria, turut aktif dalam aksi kemanusiaan.
Didirikan pada 2021 dan sempat vakum akibat pandemi, IJESI kini kembali bergerak untuk memberdayakan perempuan, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
Dengan visi mengangkat harkat martabat perempuan, IJESI menjalankan berbagai program edukasi dan bantuan sosial, termasuk distribusi sembako dan perlindungan hukum bagi mereka yang membutuhkan.
Saat ini, IJESI telah hadir di beberapa wilayah seperti NTB, Bandung, Wonosobo, dan Malang.
“Banyak kasus perempuan yang mengalami kekerasan dan pelecehan, terutama mereka yang termarginalkan. Kami akan terus berjuang untuk mereka,” tegas Ria. (18/02) di lokasi
Landasan Hukum dan Peraturan Terkait
• Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
• Menjamin hak ODGJ untuk mendapatkan perawatan yang layak dan bebas dari diskriminasi.
• Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
• Mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan layanan kesehatan jiwa.
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
• Melindungi perempuan dan anak dari kekerasan fisik maupun seksual, termasuk mereka yang mengalami gangguan jiwa.
Dengan adanya yayasan seperti Rumah Pulih Jiwa dan organisasi seperti IJESI, harapan untuk kehidupan yang lebih baik bagi ODGJ dan perempuan yang tertindas semakin nyata.