BERITA TOP LINE – Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan lima Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Elektronik kepada warga Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (16/02/2025).
Sertipikat ini merupakan HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) No. 54/Jakarta Utara yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan penerbitan sertipikat ini, warga mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.

Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Warga
Menteri Nusron menegaskan bahwa sertipikat ini memiliki kekuatan hukum yang jelas, meskipun berstatus SHGB di atas HPL.
“Negara hadir memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus tetap menjaga aset pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurutnya, skema ini menjadi solusi bagi persoalan pertanahan, terutama di kawasan permukiman padat. Warga tetap memiliki hak legal atas tanah mereka, sementara aset daerah tetap terlindungi.
Komitmen Penyelesaian Masalah Pertanahan
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra, mengungkapkan bahwa dari 687 bidang tanah di atas HPL No. 54/Jakarta Utara, sebanyak 587 bidang telah terukur, sementara 100 bidang lainnya masih dalam proses pengukuran.
“Hari ini adalah langkah awal penyelesaian persoalan pertanahan di Muara Angke. Kami berharap, setelah proses selesai, Menteri Nusron dapat kembali menyerahkan sertipikat kepada warga,” kata Alen.
Kolaborasi Berbagai Pihak
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Dwi Budi Martono, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Muda Saleh, serta Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Sontan Coir Manurung.
Kehadiran mereka menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat penyelesaian permasalahan pertanahan.
Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi hak-hak masyarakat, khususnya di kawasan pesisir.
Sertipikat HGB Elektronik menjadi bukti kepastian hukum dan perlindungan bagi warga Kampung Nelayan Komplek Bermis.