
Warga mendesak penertiban terhadap debt collector jalanan yang meresahkan pengguna jalan dan masyarakat setempat.
BERITA TOP LINE – Depok – Pada 15 Februari 2025, A (inisial) seorang warga bojonggede, kabupaten Bogor selaku korban perampasan kendaraan oleh DC (debt collector) mengajukan permintaan kepada Kepala Kepolisian Resort Metro Depok untuk menertibkan aktivitas debt collector, atau yang sering disebut “matel”, karena kerap meresahkan masyarakat.

Dikabarkan para debt collector ini kerap terlihat berkumpul di berbagai lokasi, seperti lampu merah dan gang-gang jalan, khususnya di sekitar Kelurahan Curug dan Kelurahan Cimanggis, Depok. Keberadaan mereka menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga setempat dan pengguna jalan lainnya.
Nursalam, pengurus Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kota Bogor, menyatakan bahwa banyak warga merasa terganggu dengan tindakan para debt collector tersebut.
Mereka sering membuntuti, mengejar, dan memberhentikan pengendara motor yang diduga memiliki tunggakan pembayaran.
Para debt collector ini mengaku sebagai petugas resmi dari perusahaan leasing yang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan nada bicara yang keras, mereka meminta STNK dan kunci kendaraan. Jika tidak diberikan, mereka mengambil paksa kendaraan tersebut tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pengendara. Setelah menguasai motor, STNK, dan kunci, korban dipaksa menandatangani surat penarikan.
Salah satu korban, berinisial A, warga Bogor dan anggota LMP, menceritakan pengalamannya. Ia dibuntuti, diminta menepi, dan diberhentikan oleh para debt collector dengan alasan tunggakan cicilan, meskipun A telah berkoordinasi dengan pihak leasing PT Bussan Auto Finance (BAF) untuk pelunasan sisa tiga bulan cicilan.
Terjadi percekcokan sengit, di mana salah satu debt collector memukul kepala A yang masih mengenakan helm dan merampas ponselnya untuk menghindari perekaman identitas dan tindakan mereka.
Akhirnya, A dipaksa menandatangani surat penarikan di sekitar Apartemen Lake View, Gang Nangka, Kelurahan Curug, Kelurahan Cimanggis, Kota Depok.
A juga menyesalkan tindakan PT BAF Cabang Depok yang diduga membocorkan data nasabah dengan tunggakan kepada pihak ketiga, yaitu debt collector.
Setelah kejadian tersebut, A meminta pendampingan dari Jonsi, Ketua Markas Anak Cabang (MAC) Bojonggede LMP, untuk melaporkan insiden tersebut ke Polsek Cimanggis.
Laporan mengenai perampasan dan intimidasi ini telah diterima dan saat ini tengah ditangani oleh Polsek Cimanggis, Polres Metro Kota Depok sesuai nomor laporan, Nomor:LP/B/186/II/2025/POLSEK CIMANGGIS/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA
Menurut alam, Tindakan debt collector yang mengambil paksa kendaraan di jalan tanpa prosedur yang sah dapat melanggar hukum.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan wajib memastikan bahwa penagihan dilakukan dengan cara yang sesuai ketentuan dan tidak melanggar hukum.
Selain itu, masih kata alam, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha untuk melakukan penagihan dengan cara intimidatif atau kekerasan.