TOP LINE – Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat
Dalam rapat bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Selasa (11/02/2025), ia menyoroti pentingnya pendaftaran tanah adat sebagai langkah strategis mencegah konflik pertanahan di masa depan.

✅ Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tegaskan komitmen perlindungan tanah adat!
✅ Kolaborasi pusat dan daerah, solusi nyata bagi kepemilikan tanah ulayat!
Menurut Nusron, kepastian hukum terhadap tanah ulayat harus diperkuat dengan pencatatan resmi. “Setiap suku yang memiliki tanah ulayat perlu memiliki dokumen yang mengatur batas wilayah, kepemimpinan adat, dan mekanisme pengelolaannya,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen mempercepat proses pendaftaran tanah ulayat dengan menggandeng pemerintah daerah dan pemangku adat. Langkah ini bertujuan melindungi hak masyarakat adat sekaligus mendukung pembangunan yang berkeadilan.
“Pendaftaran tanah ulayat tidak hanya sekadar pengakuan, tetapi juga membuka peluang pengelolaan yang lebih produktif tanpa menghilangkan nilai kearifan lokal,” tambah Nusron. Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat dan memberikan kepastian bagi generasi mendatang.
Kepada anggota DPD RI, Nusron mengajak mereka turut serta membantu percepatan program ini di daerah masing-masing. “Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan agar kebijakan ini berjalan optimal,” tegasnya.
Pimpinan Komite I DPD RI, Muhdi, mengapresiasi langkah progresif Kementerian ATR/BPN dalam menghadapi tantangan terkait tanah ulayat. “Kami melihat berbagai terobosan telah dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum pertanahan di Indonesia,” katanya.
Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN yang terus berupaya mengawal kebijakan pertanahan nasional.