DEPOK – Kantor Pertanahan Kota Depok resmi melantik dua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam upacara pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP, pada Rabu (12/02/2025).

Pelantikan ini menandai komitmen peningkatan pelayanan pertanahan yang profesional dan berintegritas.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok menegaskan pentingnya tanggung jawab moral dan hukum bagi para PPAT dalam menjalankan tugasnya. Mereka diharapkan menjunjung tinggi kode etik profesi serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Selamat kepada Ibu Nevila Armayanita dan Ibu Fathonah atas pengangkatan sebagai PPAT Kota Depok. Kehadiran mereka akan semakin memperkuat pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar Budi Jaya.
Dua PPAT yang dilantik, Nevila Armayanita, S.H., M.Kn., dan Fathonah, S.H., M.Kn., siap berkontribusi dalam percepatan administrasi pertanahan. Keberadaan mereka diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dalam pembuatan akta tanah serta mendukung efisiensi layanan bagi masyarakat Kota Depok.
Pelantikan PPAT mengacu pada:
• Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
• Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
• Peraturan Menteri ATR/BPN No. 2 Tahun 2018 tentang PPAT