Kabupaten Bekasi, TOP LINE – Jalan alternatif yang menghubungkan Kecamatan Serang Baru dan Cibarusah tepatnya di Desa Jayamulya Kabupaten Bekasi, masih dalam kondisi rusak.
Meskipun telah diajukan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan, perbaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi belum terealisasi.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Desa Jayamulya, Asep Gunawan, mengambil langkah inisiatif dengan melakukan perbaikan menggunakan dana swadaya.

“Saya berusaha semaksimal mungkin agar jalan ini bisa digunakan dengan aman dan nyaman oleh masyarakat,” ujarnya.
Asep Gunawan juga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan perbaikan permanen.
“Akses jalan yang layak sangat penting bagi kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Tokoh masyarakat setempat, M. Anta, turut mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kades Jayamulya.
“Sebagai jalan kabupaten, pemerintah harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya. Namun, inisiatif kepala desa ini patut diapresiasi,” katanya.
Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan – Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan jalan sesuai klasifikasinya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan – Jalan kabupaten menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dalam pemeliharaan dan pengembangannya.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2011 – Pemerintah daerah wajib memastikan jalan dalam kondisi layak guna menunjang aktivitas masyarakat.