Kabupaten Bekasi, TOP LINE – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Komisi IV, H. Agung Suganda, menggelar reses di Kecamatan Bojongmangu untuk menampung aspirasi masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Pasir Buang, Kampung Cirendeu, Desa Sukabungah, Selasa (11/2/2025).

Komitmen Menyerap Aspirasi
H. Agung Suganda dari Partai Golkar menyampaikan terima kasih kepada warga yang telah memberikan kepercayaan dengan 4.961 suara. Ia menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan ditampung dan disusun sesuai prioritas.
“Silakan isi formulir yang tersedia, tetapi harus diperhatikan agar usulan tidak tumpang tindih dengan anggaran desa, bantuan provinsi, atau APBD,” ujarnya.
Proses Realisasi Bertahap
Agung menjelaskan bahwa setiap dewan membawa aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua usulan bisa segera direalisasikan.
“Aspirasi yang masuk akan dikaji dan diproses. Tidak serta-merta dianggarkan dan langsung terealisasi, karena semua ada tahapannya,” jelasnya.
Dukungan Perangkat Desa
Sekretaris Desa Sukabungah, Didin Hasanudin, mengapresiasi reses ini sebagai bentuk tanggung jawab wakil rakyat. Ia berharap aspirasi warga Sukabungah bisa menjadi prioritas.
Ketua BPD Desa Sukabungah, Ondang Donal, menambahkan bahwa selama Musrenbang desa, banyak usulan yang diajukan, tetapi hanya sedikit yang terealisasi.
“Mudah-mudahan dengan masuknya ke Pokok Pikiran Dewan (Pokir), lebih banyak usulan yang bisa direalisasikan,” harapnya.
Landasan Hukum
Reses anggota dewan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Kegiatan ini bertujuan memastikan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah.