Respons Cepat Kementerian ATR/BPN Tangani Kebakaran

Respons Cepat Kementerian ATR/BPN Tangani Kebakaran
● Cepat, Tepat, Tanggap! Kementerian ATR/BPN sigap tangani kebakaran tanpa gangguan layanan publik. ● Keselamatan Prioritas Utama – Evaluasi dan mitigasi risiko segera dilakukan untuk pencegahan di masa depan. #KementerianATRBPN #ProfesionalTerpercaya #PelayananPrima

Jakarta, TOP LINE – Kebakaran terjadi di ruangan Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Sabtu (08/02/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Insiden ini berhasil dikendalikan dengan cepat oleh tim pemadam kebakaran (Damkar).

Kebakaran
● Cepat, Tepat, Tanggap! Kementerian ATR/BPN sigap tangani kebakaran tanpa gangguan layanan publik.
● Keselamatan Prioritas Utama – Evaluasi dan mitigasi risiko segera dilakukan untuk pencegahan di masa depan.
#KementerianATRBPN #ProfesionalTerpercaya #PelayananPrima

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, langsung meninjau lokasi untuk memastikan kondisi terkini. Ia mengapresiasi respons cepat tim Damkar yang berhasil mencegah dampak lebih luas.

“Kejadiannya sekitar pukul 23.00 WIB, api muncul di Biro Humas lantai 1. Berkat respons cepat tim Damkar, api segera dipadamkan,” ujar Nusron Wahid.

Ia menegaskan bahwa kebakaran ini merupakan musibah dan tidak berkaitan dengan upaya penghilangan dokumen penting terkait pertanahan. “Yang terbakar adalah ruangan Humas, tidak ada dokumen HGB, HGU, atau berkas pertanahan lainnya,” jelasnya.

Menteri Nusron juga mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Jakarta Selatan dan Tim Damkar atas bantuan mereka dalam menangani insiden ini.

Sementara itu, Kepala Biro Humas ATR/BPN, Harison Mocodompis, mengungkapkan bahwa dugaan awal penyebab kebakaran adalah korsleting listrik. “Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk memastikan penyebab pastinya,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, lokasi kebakaran telah dipasangi garis polisi, dan evaluasi sistem keamanan gedung segera dilakukan guna meningkatkan mitigasi risiko kebakaran.

Landasan Hukum & Regulasi

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung – mengatur standar keamanan dan pencegahan kebakaran di fasilitas publik.

2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran – mewajibkan penerapan sistem keselamatan kebakaran yang ketat di gedung pemerintah.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) – menekankan perlindungan tenaga kerja dan mitigasi risiko kebakaran di lingkungan kerja.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *