Kabupaten Bekasi, TOP LINE – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, turun langsung ke lokasi penggusuran di Desa Setia Mekar, Kabupaten Bekasi.
Kunjungannya bertujuan untuk mencari solusi bagi warga terdampak, sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan.

“Saya bersyukur bisa bertemu langsung dengan warga yang terdampak. Saya melihat kondisi rumah yang telah digusur dan mendengar keluhan mereka,” ujar Menteri Nusron saat meninjau lokasi, Jumat (7/2/2025).
Dalam kunjungannya, Menteri Nusron berdialog dengan warga untuk memahami permasalahan secara langsung. Ia menekankan bahwa proses hukum dalam kasus pertanahan harus melibatkan koordinasi antar pihak terkait agar tidak merugikan masyarakat.
Menteri ATR/BPN juga berkomitmen memfasilitasi mediasi antara warga dengan Pengadilan Negeri Cikarang serta pihak yang bersengketa. “Kami akan memperjuangkan hak warga, termasuk kemungkinan penggantian rumah yang telah digusur,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam proses eksekusi tanah. “Eksekusi harus tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, bukan sekadar menggusur tanpa solusi,” tambahnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
Landasan Hukum yang Relevan:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) – Menjamin hak kepemilikan tanah yang sah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah – Mengatur aspek legal pertanahan dan eksekusi lahan.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia – Mengamanatkan penghormatan terhadap hak hidup dan tempat tinggal warga.