ILASP: Solusi Tuntas Konflik Lahan, Kementerian ATR/BPN Pimpin Integrasi Data

ILASP: Solusi Tuntas Konflik Lahan, Kementerian ATR/BPN Pimpin Integrasi Data
"ILASP: Solusi Cerdas Tata Ruang, Menuju Pembangunan Tanpa Konflik!"

Jakarta, TOP LINE – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan untuk memperkuat implementasi Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP).

Program ini bertujuan menyelesaikan tumpang tindih lahan antara kawasan hutan, perkebunan, transmigrasi, dan perumahan.

ILASP
“ILASP: Solusi Cerdas Tata Ruang, Menuju Pembangunan Tanpa Konflik!”

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa ILASP akan menjadi solusi sistematis dalam menata pertanahan nasional.

“Program ini mencegah konflik lahan akibat kurangnya integrasi data. Dengan ILASP, seluruh kawasan dapat dipetakan secara akurat dan transparan,” ujarnya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Rabu (5/2/2025).

Program ini merupakan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Transmigrasi.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyoroti pentingnya sinkronisasi data.

“Perbedaan data sering menjadi kendala. Dengan duduk bersama, kita bisa menyelesaikan permasalahan tapal batas kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL),” ujarnya.

Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman, turut mendukung inisiatif ini. Ia berharap kerja sama lintas kementerian dapat segera diformalkan melalui Memorandum of Understanding (MoU).

“Kami berkomitmen bersinergi dengan kementerian terkait demi kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.

ILASP diharapkan menjadi langkah strategis dalam mengatasi konflik lahan yang menghambat pembangunan dan investasi di Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, lima kementerian/lembaga yang terlibat akan segera menandatangani MoU untuk mempercepat implementasi program ini.

Dalam Rakor ini, Menteri Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat tinggi dari berbagai kementerian, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk.

Landasan Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

2. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

4. Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *