Depok, TOP LINE – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berinovasi dengan digitalisasi layanan pertanahan berbasis elektronik.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa digitalisasi layanan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan bagi masyarakat.

Dalam Seminar Nasional Pekan Notaris 2025 di Universitas Indonesia, Depok, Senin (3/2/2025), Wamen Ossy memaparkan pencapaian Kementerian ATR/BPN.
“Sejak Oktober 2024, seluruh Kantor Pertanahan telah menerapkan Sertipikat Elektronik. Hingga kini, lebih dari 3,4 juta sertipikat telah diterbitkan secara digital,” ujarnya.
Tak hanya itu, ATR/BPN juga telah mengimplementasikan layanan elektronik lain, seperti Pengecekan Sertipikat, Hak Tanggungan Elektronik (HT-El), Zona Nilai Tanah (ZNT), dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Masyarakat kini dapat mengakses layanan ini tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan.
Keberhasilan digitalisasi ini didukung oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memiliki peran penting sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998.
Wamen Ossy memastikan bahwa sistem baru ini tidak mengubah kewenangan PPAT, tetapi justru meningkatkan efektivitas kerja mereka.
“Kini, Akta Pemberian Hak Tanggungan telah sepenuhnya berbasis elektronik. Ke depan, tujuh layanan lainnya juga akan mengikuti,” tambahnya.
Seminar ini turut dihadiri oleh pejabat tinggi ATR/BPN, akademisi, serta praktisi hukum, menegaskan komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang modern, cepat, dan terpercaya.
Landasan Hukum:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
2. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.