TOP LINE – Depok, 3 Februari 2025 – PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) mengajak seluruh pelanggan untuk segera memperbarui data pribadi mereka. Langkah ini penting guna mendukung tertib administrasi pajak dalam era sistem Coretax.
Pemutakhiran data juga sejalan dengan kewajiban perusahaan untuk melaporkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan dalam administrasi perpajakan.
Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021, yang merevisi PP Nomor 40 Tahun 2015.
Regulasi tersebut mengatur pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tagihan air bersih, yang hanya berlaku bagi pelanggan yang telah memenuhi ketentuan administratif, termasuk pencocokan data NIK dengan sistem perpajakan.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan terbaru, pelanggan juga diharapkan segera melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Integrasi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan serta meningkatkan efektivitas pengawasan pajak oleh pemerintah.
Dengan sistem identitas tunggal, pelanggan dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

✅ “Dukung Tertib Pajak, Perbarui Datamu Sekarang!”
✅ “Satu Identitas, Pajak Lebih Efisien!”
Direktur Utama PT Tirta Asasta Depok, M. Olik, menegaskan bahwa pemutakhiran data pelanggan sangat diperlukan guna memastikan kelancaran sistem perpajakan perusahaan.
“Kami mengajak seluruh pelanggan untuk segera memperbarui data mereka. Ini akan meningkatkan efisiensi administrasi dan memastikan pelayanan air bersih tetap optimal,” ujarnya.
Pelanggan dapat memperbarui data dengan mudah melalui pemindaian QR Code atau mengakses tautan berikut:
➡️ http://tiny.cc/PemutakhiranTirtaAsasta.
Setelah mengakses tautan, pelanggan cukup mengisi formulir online dengan data yang diperlukan.
Dengan melakukan pembaruan data, pelanggan turut serta dalam mendukung kebijakan pajak nasional serta meningkatkan efisiensi layanan PT Tirta Asasta Depok.
Hal ini sejalan dengan:
✔ PP Nomor 58 Tahun 2021 (Perubahan atas PP Nomor 40 Tahun 2015) – Mengatur pembebasan PPN atas air bersih.
✔ UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan – Mewajibkan pemadanan NIK-NPWP sebagai identitas pajak tunggal.
✔ Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 – Menjelaskan implementasi pemadanan NIK-NPWP untuk efektivitas perpajakan.