Depok, TOP LINE – Terkait Konsinyasi Tol CIJAGO Pemerintah terus berkomitmen mempercepat pembangunan infrastruktur dengan memberikan kompensasi yang adil bagi masyarakat terdampak.
Pada Rabu, 5 Februari 2025, Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan melaksanakan pembayaran ganti rugi konsinyasi untuk proyek Tol Cinere – Jagorawi (CIJAGO) di Pengadilan Negeri Kota Depok.

Pemilik sebidang tanah bersertifikat Nomor 02200 seluas 295 m² di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, menerima ganti rugi sesuai hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Firman Azis dan Rekan, dengan nilai Rp 2.945.831.000,-. Lahan tersebut terdaftar dalam Peta Bidang Tanah Nomor 31/2024 dan Daftar Nominatif Nomor urut 171.
Proses ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang mengatur hak masyarakat dalam menerima ganti rugi yang layak.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 menegaskan mekanisme pembayaran konsinyasi melalui pengadilan bagi tanah yang belum mencapai kesepakatan harga.
Sebagai proyek strategis nasional, pembangunan Tol CIJAGO diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan mempercepat pertumbuhan ekonomi kawasan. Pemerintah memastikan bahwa setiap tahapan pengadaan tanah dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.