TOP LINE – Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi memiliki kekuatan hukum setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar.

🔥 Lawan mafia tanah! Jangan tertipu girik, daftarkan tanah Anda sekarang! #MelayaniProfesionalTerpercaya
🚀 Indonesia menuju pelayanan pertanahan kelas dunia! #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa sertipikat tanah yang telah diterbitkan lebih dari lima tahun tidak dapat diganggu gugat kecuali melalui keputusan pengadilan.
Penegasan Menteri ATR/BPN
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa girik otomatis tidak berlaku setelah seluruh bidang tanah di suatu wilayah terpetakan dan bersertipikat. “Jika tanah sudah terdaftar lengkap dan bersertipikat, girik tidak lagi bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan.
Namun, jika terdapat cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, girik masih dapat dipertimbangkan,” jelas Nusron dalam Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Pentingnya Sertipikat Sebagai Produk Hukum
Nusron menegaskan bahwa sertipikat tanah adalah produk hukum yang sah. “Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, sertipikat hanya dapat dibatalkan atau diganti dengan produk hukum lain atas putusan pengadilan,” tegasnya.
Asal-Usul Girik dan Dampaknya
Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa girik awalnya diakui sebagai bukti kepemilikan tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Namun, dengan diberlakukannya kebijakan Kabupaten/Kota Lengkap, girik sudah tidak lagi relevan.
“Girik sering menjadi pemicu sengketa lahan dan kerap disalahgunakan oleh mafia tanah. Oleh karena itu, penghapusan girik bertujuan mencegah konflik dan memperkuat kepastian hukum,” ujar Asnaedi.
Dukungan Kebijakan Kabupaten/Kota Lengkap
Dengan program Kabupaten/Kota Lengkap, pemerintah memastikan seluruh tanah di Indonesia memiliki kepastian hukum yang jelas. “Begitu semua tanah di suatu wilayah telah terdaftar dan bersertipikat, girik dengan sendirinya tidak berlaku lagi,” pungkas Asnaedi.
Acara ini turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta jajaran pejabat tinggi ATR/BPN dan awak media nasional.
Landasan Hukum:
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) – Mengatur dasar kepemilikan dan pendaftaran tanah di Indonesia.
• Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 – Menegaskan bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut kecuali melalui putusan pengadilan.
• Program Kabupaten/Kota Lengkap – Inisiatif Kementerian ATR/BPN untuk memastikan seluruh tanah terdaftar dan memiliki kepastian hukum.