Depok, BERITA TOP LINE – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Depok mengadakan musyawarah terkait bentuk dan nilai ganti kerugian bagi warga terdampak pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari.
Acara ini berlangsung di Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, pada Selasa (04/02/2025).
Musyawarah dihadiri oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kota Depok, Hodidjah, S.H., S.Sos., M.M., serta para pemilik lahan yang terkena dampak proyek.

Forum ini bertujuan memastikan transparansi dalam penyampaian nilai ganti kerugian yang telah ditentukan oleh tim penilai independen.
Pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari, sebagai proyek strategis nasional, bertujuan meningkatkan konektivitas dan mengurangi kemacetan di wilayah Jakarta, Depok, dan sekitarnya.
Proses pengadaan lahan menjadi tahap krusial yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
BPN Kota Depok berkomitmen menjalankan pengadaan tanah secara profesional, mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012.
Pemerintah memastikan kompensasi yang diberikan adil dan sesuai dengan nilai wajar tanah.
Melalui musyawarah ini, diharapkan masyarakat memahami proses pengadaan tanah serta memperoleh haknya secara transparan.
Komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci kelancaran pembangunan infrastruktur nasional.