BPN Kota Depok Gelar Musyawarah Ganti Rugi Tol Depok-Antasari: Transparan dan Berkeadilan

BPN Kota Depok
Ganti rugi yang transparan, pembangunan yang berkeadilan. BPN Kota Depok wujudkan sinergi pemerintah dan masyarakat untuk infrastruktur yang lebih baik.

Depok, BERITA TOP LINE – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Depok mengadakan musyawarah terkait bentuk dan nilai ganti kerugian bagi warga terdampak pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari.

Acara ini berlangsung di Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, pada Selasa (04/02/2025).

Musyawarah dihadiri oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kota Depok, Hodidjah, S.H., S.Sos., M.M., serta para pemilik lahan yang terkena dampak proyek.

BPN Kota Depok
Ganti rugi yang transparan, pembangunan yang berkeadilan. BPN Kota Depok wujudkan sinergi pemerintah dan masyarakat untuk infrastruktur yang lebih baik.

Forum ini bertujuan memastikan transparansi dalam penyampaian nilai ganti kerugian yang telah ditentukan oleh tim penilai independen.

Pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari, sebagai proyek strategis nasional, bertujuan meningkatkan konektivitas dan mengurangi kemacetan di wilayah Jakarta, Depok, dan sekitarnya.

Proses pengadaan lahan menjadi tahap krusial yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

BPN Kota Depok berkomitmen menjalankan pengadaan tanah secara profesional, mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012.

Pemerintah memastikan kompensasi yang diberikan adil dan sesuai dengan nilai wajar tanah.

Melalui musyawarah ini, diharapkan masyarakat memahami proses pengadaan tanah serta memperoleh haknya secara transparan.

Komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci kelancaran pembangunan infrastruktur nasional.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *