Menteri Desa Sebut “LSM dan Wartawan Bodrex”, LSM Benteng Bekasi Ancam Laporkan Desa di Kabupaten Bekasi

Menteri Desa Sebut “LSM dan Wartawan Bodrex”, LSM Benteng Bekasi Ancam Laporkan Desa di Kabupaten Bekasi
"LSM Benteng Bekasi akan membawa dugaan penyalahgunaan Dana Desa ke ranah hukum, sebagai bentuk perlawanan terhadap stigma negatif yang dilekatkan pada LSM dan jurnalis."

BEKASI, BERITA TOP LINE – Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes), Yandri Susanto, yang menyinggung keberadaan “LSM dan Wartawan Bodrex” dalam pengawasan Dana Desa, menuai kritik tajam.

Ketua Umum LSM Benteng Bekasi, Turangga Cakra Udaksana, mengecam keras pernyataan tersebut dan mengancam akan melaporkan seluruh desa di Kabupaten Bekasi terkait penggunaan anggaran Dana Desa.

Menteri desa
“LSM Benteng Bekasi akan membawa dugaan penyalahgunaan Dana Desa ke ranah hukum, sebagai bentuk perlawanan terhadap stigma negatif yang dilekatkan pada LSM dan jurnalis.”

“Kami mengecam keras ucapan Menteri Desa yang tidak etis dan berpotensi melemahkan pengawasan masyarakat terhadap Dana Desa. Sebagai respons, kami akan melaporkan seluruh desa di Kabupaten Bekasi kepada aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi anggaran,” ujar Turangga saat ditemui di Bekasi, Minggu (2/2/2025).

Turangga menegaskan bahwa setelah laporan diajukan, pihaknya akan menggalang dukungan publik dengan memviralkan langkah tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap stigma negatif yang melekat pada LSM dan jurnalis di tingkat akar rumput.

Pernyataan Yandri Susanto sebelumnya dianggap merugikan peran masyarakat sipil sebagai pengawas independen dalam penggunaan Dana Desa.

Kritik dari berbagai pihak menilai bahwa ucapan tersebut dapat menciptakan persepsi negatif terhadap wartawan dan LSM yang berperan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran publik.

Landasan Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Mengatur pengelolaan Dana Desa, transparansi, serta pengawasan oleh masyarakat dan lembaga independen.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) – Menjamin hak masyarakat, termasuk wartawan dan LSM, untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara.

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers – Melindungi kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk melakukan investigasi atas dugaan penyalahgunaan anggaran publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kemendes belum memberikan tanggapan resmi atas kecaman yang disampaikan LSM Benteng Bekasi dan berbagai pihak lainnya.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *