Depok, TOP LINE – Anggota Komisi C DPRD Kota Depok Fraksi PKB, Abdul Khoir, melakukan peninjauan ke rumah warga di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, yang terancam ambruk akibat erosi Kali Rawa Bebek.
Kunjungan ini dilakukan usai menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) pada Kamis (30/1/2025).
Berjalan kaki dari Aula Kelurahan Jatimulya, Abdul Khoir melihat langsung kondisi rumah Ibu Saenah di RT 01/04.
Ia menyoroti ketimpangan pembangunan turap di lokasi tersebut, di mana sebagian sudah dibangun oleh pihak perumahan Griya Melati, sementara bagian lain masih dibiarkan terbuka.
“Dapur rumah ini sudah miring. Jika dibiarkan, rumah-rumah lain juga bisa terdampak. Pembangunan turap harus segera dilakukan sebelum terjadi kerusakan lebih parah,” tegas Abdul Khoir.
Sebagai anggota Komisi C yang membidangi infrastruktur, ia berkomitmen mendorong percepatan pembangunan turap melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok.
“Kami akan mengajukan pembangunan turap sepanjang 300 meter agar rumah warga tidak terus tergerus. Ini harus menjadi perhatian prioritas pemerintah daerah,” tambahnya.
Harapan Warga
Saenah, pemilik rumah, mengaku sudah berupaya mengajukan perbaikan sejak beberapa tahun lalu melalui RT, RW, hingga kelurahan, tetapi belum mendapat tanggapan nyata.
“Banyak yang sudah survei dan mengukur, tapi sampai sekarang belum ada tindakan. Saya berharap Pak Dewan bisa benar-benar membantu,” ujarnya.
Selain masalah turap, Saenah juga mengeluhkan ketiadaan septic tank di rumahnya. Ia berharap ada perhatian dari pemerintah agar lingkungan tempat tinggalnya lebih layak.
Landasan Hukum
Percepatan pembangunan infrastruktur permukiman, termasuk turap dan perbaikan rumah warga terdampak bencana, merujuk pada:
• Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mewajibkan pemerintah memastikan hunian layak dan aman bagi masyarakat.
• Peraturan Menteri PUPR No. 05/PRT/M/2016 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
• Peraturan Daerah Kota Depok No. 7 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, yang mengatur pembangunan infrastruktur lingkungan.
Abdul Khoir menegaskan akan mengawal aspirasi warga hingga terealisasi, agar lingkungan mereka lebih aman dan layak huni.