Tim Resmob Polres Kapuas Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Gedung GPU

Tim Resmob Polres Kapuas Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Gedung GPU

TOP LINE – Kapuas – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil menangkap tiga pria terduga pelaku pengeroyokan di area Gedung GPU Manggatang Tarung, Jl. Garuda, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat (15/11/2024) malam, sementara penangkapan dilakukan pada Rabu (22/1/2025).

“Tegakkan keadilan, hentikan kekerasan. Polres Kapuas komitmen hadir untuk masyarakat yang butuh perlindungan hukum.”

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang diamankan adalah MG (28), K (38), dan S (27), semuanya warga Selat Barat.

Kronologi Kejadian
Menurut keterangan korban, insiden bermula saat dirinya bersama sang pacar mengantar alat tukang ke ayahnya di dalam Gedung GPU. Saat berada di luar gedung, pacarnya digoda oleh sekelompok pria yang sedang mabuk. Meski awalnya diabaikan, korban kemudian dihentikan oleh dua pria di gerbang GPU.

Korban sempat diajak berkelahi, hingga salah satu pelaku menahan lehernya dari belakang. Tidak lama kemudian, dua pelaku lainnya bergabung dan melakukan pengeroyokan menggunakan tangan, helm, serta tendangan yang mengarah ke kepala korban hingga terjatuh. Ayah korban yang berusaha melerai juga tidak dihiraukan para pelaku sampai penjaga gedung datang untuk membubarkan mereka.

Penegakan Hukum
Setelah melaporkan insiden tersebut ke Polres Kapuas, korban menerima hasil visum sebagai barang bukti. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga pelaku berikut barang bukti berupa helm hitam merek Galaxy Classic dan surat visum et repertum.

“Ketiga pelaku telah kami tahan di Mapolres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara,” jelas AKP Abdul Kadir Jailani.

Landasan Hukum
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama. Pelaku yang menyebabkan korban luka berat atau kematian dapat dikenakan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *