Restu Palgunadi: Hati Hati, Ajak anak orang tanpa ijin orang tua atau wali bisa dijerat Pidana sanksinya Berat!

Restu Palgunadi: Hati Hati, Ajak anak orang tanpa ijin orang tua atau wali bisa dijerat Pidana sanksinya Berat!

TOP LINE – Refleksi Hukum – Perlindungan Hukum Anak di Bawah Umur: Perspektif Restu Palgunadi, Pendiri LBH KUBI – Anak-anak, terutama yang masih di bawah umur, merupakan aset bangsa yang harus dijaga dan dilindungi.

Tindakan membawa atau mengajak anak gadis tanpa izin orang tua atau wali hingga terjadi hubungan suami istri adalah pelanggaran serius terhadap hukum Indonesia.

Restu Palgunadi, salah satu pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KUBI, menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi dan tindakan amoral.

Restu palgunadi
“Lindungi anak-anak kita dari segala perbuatan amoral, cegah eksploitasi, dan tegakkan hukum demi masa depan mereka yang cerah. Bersama, kita wujudkan lingkungan yang aman dan penuh kasih!”

Payung Hukum untuk Melindungi Anak di Bawah Umur

Beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak telah dirancang untuk memastikan keselamatan anak-anak.

Restu Palgunadi menjelaskan pasal-pasal berikut yang menjadi dasar hukum:

• Pasal 332 KUHP

• Barang siapa membawa pergi perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua atau walinya dapat dijerat pidana penjara hingga 7 tahun.

• Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016

• Pasal 81: Melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah usia 18 tahun dapat dikenai pidana 5 hingga 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

• Pasal 82: Melakukan perbuatan cabul terhadap anak memiliki sanksi yang sama dengan Pasal 81.

• Pasal 285 KUHP

• Pelaku pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 12 tahun.

• Pasal 288 KUHP

• Persetubuhan dengan anak di bawah umur, meskipun suka sama suka, tetap dikategorikan sebagai tindak pidana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

• Pasal 76D UU Perlindungan Anak

• Melarang segala bentuk kekerasan, ancaman, atau paksaan terhadap anak untuk melakukan hubungan seksual. Hukuman yang diberikan setara dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak.

Langkah Hukum yang Dapat Diambil

Restu Palgunadi menekankan pentingnya langkah hukum untuk menuntut keadilan bagi korban, meliputi:

• Laporan ke Kepolisian: Korban atau keluarga dapat melaporkan kasus ke Polsek atau Polres terdekat.

• Dokumen Pendukung: Lengkapi laporan dengan bukti seperti hasil visum, saksi, dan rekaman komunikasi.

• Pendampingan Hukum: Gunakan layanan pendampingan hukum dari LBH, KPAI, atau lembaga lain untuk memperkuat posisi hukum korban.

Edukasi dan Pencegahan untuk Orang Tua dan Anak

Restu Palgunadi juga menekankan pentingnya edukasi bagi orang tua dan anak untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum semacam ini.

Orang tua diimbau untuk memberikan pemahaman kepada anak, baik laki-laki maupun perempuan, mengenai pentingnya menjaga diri dan menjauhi lingkungan yang tidak kondusif.

Kesimpulan
Tindakan membawa anak di bawah umur hingga terjadi hubungan suami istri adalah pelanggaran serius terhadap hukum Indonesia.

Pelaku dapat dikenakan hukuman berat berdasarkan KUHP dan UU Perlindungan Anak. Negara hadir untuk memberikan perlindungan penuh bagi anak-anak dan perempuan agar masa depan mereka tetap terjaga.

“Melalui penegakan hukum dan edukasi, mari bersama kita melindungi generasi penerus bangsa dari segala bentuk eksploitasi. Keselamatan dan masa depan anak-anak adalah tanggung jawab kita semua,” tutup Restu Palgunadi.

Artikel ini dibuat sebagai bentuk edukasi dan upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak di Indonesia.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *