Polemik Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi, LSM Benteng Bekasi Desak Tindakan Tegas

Pagar laut
Fenomena pagar laut di Tarumajaya Bekasi kembali memantik polemik. Warga dan LSM desak langkah tegas KKP untuk selamatkan lingkungan dan nelayan.

TOP LINE – Kabupaten Bekasi – Setelah ramai kasus pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, fenomena serupa kini mencuat di wilayah Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Warga setempat dikejutkan dengan keberadaan pagar laut yang diduga dibangun menggunakan alat berat jenis excavator ponton. Peristiwa ini terungkap pada Senin (13/1/2025) berdasarkan kesaksian warga.

Proyek pagar laut tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya para nelayan yang khawatir akan dampak negatif terhadap lingkungan laut dan mata pencaharian mereka.

“Pagar itu sudah lama ada, tetapi kami tidak berani bertanya lebih jauh,” ujar salah satu warga yang identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai legalitas dan tujuan pembangunan pagar tersebut.

LSM dan Warga Desak KKP Bertindak

Ketua Umum LSM Benteng Bekasi, Turangga Cakra Udaksana, menyebut bahwa pembangunan pagar laut di wilayah tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat pesisir.

Dalam pernyataannya, ia mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera turun tangan mengatasi masalah ini.

Pagar laut
Fenomena pagar laut di Tarumajaya Bekasi kembali memantik polemik. Warga dan LSM desak langkah tegas KKP untuk selamatkan lingkungan dan nelayan.

“Kami akan membawa aspirasi masyarakat melalui petisi kepada Presiden Prabowo Subianto. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, kami siap melaporkan siapa pun yang terlibat,” tegas Turangga.

Lebih lanjut, Turangga mengungkapkan pihaknya akan melakukan investigasi lebih mendalam. Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum, ia berjanji akan menindaklanjuti dengan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.

Landasan Hukum

Fenomena pembangunan pagar laut tanpa izin ini dapat melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang mengatur pengelolaan sumber daya kelautan dan perlindungan ekosistem.

2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2022, yang melarang kegiatan yang merusak ekosistem pesisir tanpa izin resmi.

3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kawasan pesisir.

Keberadaan pagar laut tersebut tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam mata pencaharian nelayan yang bergantung pada hasil laut.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *