TOP LINE – Depok – Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SDN 29 Mekarjaya Kota Depok terganggu akibat ambruknya atap salah satu ruang kelas. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Hengky dari Fraksi PKS, mendesak pemerintah segera melakukan perbaikan darurat untuk mengatasi situasi tersebut.
Ditemui di ruang kerjanya, Hengky menjelaskan bahwa solusi sementara telah disiapkan. “Kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara bergantian, masuk pagi dan siang, atau secara daring hingga perbaikan selesai,” ujar Hengky.
Menurut Hengky, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) Kota Depok sudah melakukan survei lokasi dan saat ini hanya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota untuk eksekusi perbaikan. Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) akan digunakan untuk penanganan karena statusnya darurat.
Dorong Percepatan Perbaikan
Komisi C berkomitmen mendorong pemerintah daerah agar mempercepat proses perbaikan. Hengky menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap pihak kontraktor yang bertanggung jawab atas pembangunan fasilitas umum, terutama yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kami akan memberikan sanksi tegas kepada oknum kontraktor yang bekerja curang atau lalai sehingga menyebabkan kondisi berbahaya,” tegas Hengky.
Pengawasan dan Layanan Aduan
Sebagai upaya pencegahan, Komisi C juga membuka posko pengaduan masyarakat. Warga yang menemukan potensi bahaya dari sisi pembangunan di Kota Depok dapat melapor melalui wakil legislatif di dapil masing-masing atau langsung ke Komisi C.
“Kami siap menjadi garda terdepan dalam mengawasi pembangunan agar berjalan maksimal dan aman,” tutup Hengky.
Landasan Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 Ayat (1) yang menjamin hak setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang layak.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur pemeliharaan fasilitas sekolah untuk kelancaran KBM.
3. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang menegaskan peran pemerintah daerah dalam menyediakan infrastruktur pendidikan yang aman dan layak.