TOP LINE – DEPOK – Korps Brimob Polri menggelar evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2024, pengalokasian anggaran tahun 2025, serta penyusunan rencana kebutuhan (Renbut) tahun 2026 di Gedung Gineung Pratidina, Mako Korbrimob Polri, Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok, Selasa (14/1/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Komandan Korps Brimob Polri, Komjen Pol. Imam Widodo. Acara diikuti secara virtual oleh Danpas Brimob I, II, III, serta dihadiri oleh pejabat utama Korbrimob dan para Danmen/Dansat jajaran Korbrimob Polri.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas tahun anggaran 2025 oleh Dankorbrimob Polri bersama seluruh Kasatker jajaran. Selain itu, diserahkan kertas kerja satker tahun anggaran 2025 kepada masing-masing Kasatker sebagai dasar pengelolaan anggaran.
Dankorbrimob Polri menekankan pentingnya tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran.
“Saya berharap masing-masing Kasatker dan Kasubsatker segera mengajukan kebutuhan anggaran ideal, baik operasional maupun non-operasional, untuk rencana tahun anggaran 2026. Jangan anggap kegiatan ini sebagai seremonial semata,” ujar Komjen Pol. Imam Widodo.

Di akhir sambutannya, Dankorbrimob menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran. “Terima kasih atas dedikasi yang telah diberikan. Semoga upaya kita hari ini membawa keberkahan dan kemajuan bagi Korps Brimob Polri,” pungkasnya.
Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Mengatur transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan: Sebagai pedoman penyusunan laporan keuangan instansi pemerintah.
3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Memberikan landasan hukum untuk efisiensi dan efektivitas pengadaan anggaran.