TOP LINE – Jakarta – Badan Pertanahan Nasional (BPN Depok) resmi menyerahkan 3.216 sertifikat unit Apartemen Trans Icon, yang terletak di kawasan Transpark Cibubur, pada Selasa (14/1/2025).
Penyerahan ini diterima langsung oleh Chairman CT Corp, Chairul Tanjung, dalam acara simbolis di Studio 2 CNN Indonesia, Gedung Transmedia, Jakarta Selatan.
Kepala BPN Kota Depok, Rahmat, memimpin langsung proses penyerahan sertifikat ini. Dalam sambutannya, Rahmat menegaskan bahwa komitmen BPN adalah memberikan pelayanan terbaik demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami memastikan setiap proses sertifikasi tanah dilakukan dengan cepat dan transparan, sesuai arahan Presiden dan Menteri. Sistem elektronik menjadi kunci efisiensi layanan kami,” ujarnya.
Rahmat juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
“Melalui layanan ini, kami memberikan jaminan atas hak tanah dan properti, sehingga dunia usaha, termasuk Transpark, dapat bergerak lebih baik untuk mendukung perekonomian Indonesia,” tambahnya.
Direktur Utama Trans Property Indonesia, Wibowo Iman, mengapresiasi kecepatan layanan yang diberikan oleh BPN Depok.
“Ini luar biasa. Proses penyelesaian 3.216 sertifikat dalam waktu singkat menjadi bukti profesionalitas BPN. Hal ini sangat memuaskan bagi konsumen kami,” ungkapnya.
Direktur Marketing Transpark Cibubur, Fransiskus Afong, juga mengungkapkan rasa syukur atas penyelesaian sertifikat yang dianggap sebagai sejarah baru dalam industri properti.
“Proses ini adalah kabar baik yang akan mempercepat penjualan. Legalitas yang jelas menjadikan Transpark Cibubur sebagai ikon properti unggulan di kawasan Depok dan Cibubur,” ujarnya.
Hingga kini, dua dari tiga tower Trans Icon telah terjual habis. Tower ketiga masih memiliki sisa unit sekitar 30 persen, namun dengan selesainya sertifikat, optimisme meningkat untuk menyelesaikan penjualan.
Keberhasilan Kantor Pertanahaan ATR/BPN kota Depok ini sejalan dengan:
1. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
2. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 Tentang pelayanan elektronik untuk sertifikat tanah guna mendukung percepatan layanan masyarakat.
3. Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018
Mengenai percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.