TOP LINE – Palembang – Seorang bocah berinisial AL (6) asal Palembang menjadi korban dugaan malapraktik usai mengikuti program sunat massal pada Juli 2024.
Akibatnya, AL mengalami gangguan serius pada saluran kemih, termasuk urine yang keluar melalui lima cabang berbeda di sekitar bekas jahitan sunat.
Ibunda AL, Rusmiati (40), menjelaskan bahwa sejak prosedur sunat selesai, anaknya terus mengeluhkan rasa nyeri setiap buang air kecil.
“Air seninya keluar dari lima lubang, termasuk dari bekas jahitan sunat. Kondisi ini membuat anak saya kesakitan setiap kali buang air kecil,” ujar Rusmiati kepada petugas, Senin (6/1/2025).
Meski sempat dibawa ke rumah sakit, perawatan awal hanya berupa pemberian obat tanpa tindakan lanjutan. Baru pada Januari 2025, AL menjalani operasi di RSUP Mohammad Hoesin Palembang untuk memperbaiki kondisinya.
Dokter Urologi Jelaskan Kemungkinan Penyebab
Dokter Spesialis Urologi, dr. Hilman Hadiansyah, SpU, menjelaskan bahwa kasus seperti ini sangat jarang terjadi. Menurutnya, penyebab potensial meliputi perlengketan pada jaringan sekitar saluran kemih, cedera uretra, atau kelainan bawaan seperti hipospadia dan fistula uretrokutan.
“Hipospadia menyebabkan lubang kencing tidak berada di ujung penis, sementara fistula uretrokutan menciptakan saluran abnormal antara uretra dan kulit,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya waspada terhadap komplikasi pasca sunat, seperti perdarahan, nyeri hebat, atau perubahan warna pada glans penis.
Polisi Terima Laporan Dugaan Malapraktik
Rusmiati melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang pada Senin (6/1/2025). Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, membenarkan laporan tersebut.
“Laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Palembang,” katanya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Palembang mengonfirmasi bahwa AL memiliki kelainan bawaan yang baru terdeteksi pasca sunat. Meski demikian, pihak penyelenggara sunat massal diduga lalai dalam memastikan prosedur yang aman.
Landasan Hukum Terkait
Dugaan malapraktik dalam kasus ini berpotensi melanggar Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, serta UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 58 mengenai tanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan.