Sinergi TNI-Polri Sukseskan Pengamanan Kunjungan PM Jepang di Bogor

Sinergi TNI-Polri Sukseskan Pengamanan Kunjungan PM Jepang di Bogor

TOP LINE – Bogor – Pada Sabtu, 11 Januari 2025, pukul 06.00 WIB, apel gelar pasukan kesiapan pengamanan VVIP dilaksanakan di Lapangan Astrid, Kebun Raya Bogor.

Kegiatan ini bertujuan memastikan kesiapan pengamanan kunjungan Perdana Menteri Jepang, H.E. Sigheru Ishiba, beserta istri, H.E. Yushiko Ishiba, ke Istana Kepresidenan Bogor.

Pengamanan
Solidaritas TNI-Polri, Wujudkan Pengamanan Prima untuk Kunjungan PM Jepang di Bogor

Apel ini dipimpin oleh Letkol Inf Dwi Agung Prihanto, S.Sos., M.Tr.Han. (Dandim 0606/KB) dan Kombespol Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., M.H., S.I.K. (Kapolresta Bogor Kota), melibatkan 450 personel dari berbagai satuan TNI-Polri dan instansi terkait.

Hadir dalam Apel:
Para pejabat utama dan komandan satuan dari TNI-Polri serta instansi lainnya turut menghadiri apel, termasuk:

Kasi Ops Kasrem 061/SK

Danramil dan Pasi Ops Kodim 0606/KB

Kabag Ops Polresta Bogor Kota

Perwakilan Satpol PP dan Dishub Kota Bogor.

Instruksi Pimpinan Apel
Dandim 0606/KB menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjalankan tugas pengamanan sesuai fungsinya. Setiap satuan bertanggung jawab atas rute yang dilalui tamu negara, termasuk memastikan kelancaran komunikasi dan mengantisipasi potensi gangguan dari masyarakat.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota menyoroti perlunya mitigasi risiko di jalur utama, seperti Baranangsiang, Amaris, Sempur, hingga Istana Bogor. Ia juga menegaskan agar petugas di jalur tikus menjaga kelancaran dan keselamatan tamu VVIP.

Pelaksanaan Pengamanan
Apel selesai pukul 06.25 WIB, dilanjutkan Tactical Wall Game (TWG) yang dipimpin Kabag Ops Polresta Bogor Kota untuk mengevaluasi kesiapan dan mengecek jalur lintasan. Para personel langsung bergerak ke posisi sesuai ploting.

Kegiatan ini mengacu pada:

1. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI – Mengatur tugas perbantuan TNI dalam pengamanan VVIP.

2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri – Menetapkan tugas Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan.

3. Peraturan Presiden No. 85 Tahun 2011 – Tentang Prosedur Tetap Pengamanan VVIP.

Dengan koordinasi dan kesiapan optimal, kegiatan pengamanan berjalan lancar, mencerminkan profesionalisme aparat dalam menjaga martabat negara.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *