TOP LINE – Bangka – Viral di media sosial, pesan perpisahan Pj Bupati Bangka, M. Haris, kepada sejumlah pejabat melalui WhatsApp memicu perhatian luas.
Pergantian posisi strategis ini kini menjadi sorotan kritis berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan organisasi.

Ketua Umum Pro Jokowi (PROJO) Bangka Belitung, Rato Rusdiyanto, berharap penggantian ini dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Kabupaten Bangka sedang menghadapi berbagai tantangan. Dengan Pj Bupati baru, Isnaini dari KPK, masyarakat berharap adanya peningkatan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang lebih baik, serta penyelesaian pekerjaan rumah besar, yakni Pilkada Ulang 2025,” ujarnya kepada media, Sabtu (11/01/2025).
Tantangan Ekonomi dan Tata Kelola
PROJO Bangka Belitung sering menerima keluhan masyarakat terkait merosotnya ekonomi daerah. Menurut Rato, sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah perlu diwujudkan untuk menyelesaikan persoalan ini.
Ia juga menyoroti transparansi anggaran, pemberdayaan BUMD, peningkatan daya beli masyarakat, serta optimalisasi sektor yang mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai prioritas.
Sorotan Masyarakat Peduli Politik
Masyarakat Peduli Politik (MAPPOL), melalui perwakilannya, Eri Lesmana, juga menyampaikan harapannya terkait pergantian ini.
“Kami berterima kasih kepada M. Haris atas pengawalan Pilkada yang aman. Namun, Pj Bupati baru diharapkan dapat memberikan solusi atas kompleksitas masalah di Kabupaten Bangka, mulai dari tata kelola pemerintahan hingga ekonomi masyarakat,” kata Eri.
Eri menambahkan bahwa informasi terkait pergantian ini sudah menjadi perbincangan publik selama seminggu terakhir.
Isnaini, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan KPK, diharapkan mampu membawa integritas serta transparansi ke dalam sistem pemerintahan daerah.
Pergantian Pj Bupati diatur dalam Pasal 162 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang memberikan wewenang kepada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri untuk menunjuk penjabat kepala daerah hingga kepala daerah definitif terpilih dalam Pilkada.
Pergantian ini juga diharapkan dapat mempercepat pemulihan tata kelola pemerintahan sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.