Kisruh Karang Taruna Cijeruk: Ketua Mundur, MPKT Terancam Dilaporkan

Kisruh Karang Taruna Cijeruk: Ketua Mundur, MPKT Terancam Dilaporkan

TOP LINE – Kabupaten Bogor – Ketua Karang Taruna (Katar) Kecamatan Cijeruk, Rama Wijaya, resmi mengundurkan diri dalam rapat musyawarah luar biasa yang digelar di aula Kantor Kecamatan Cijeruk.

Keputusan ini disertai ancaman pelaporan Ketua Majelis Permusyawaratan Karang Taruna (MPKT) Cijeruk, Aip Syaripudin, beserta jajaran ke pihak kepolisian.

“Kisruh Karang Taruna Cijeruk semakin memanas. Ketua Katar mundur, Ketua MPKT terancam jalur hukum.”

Rama menduga bahwa pembuatan pernyataan mosi tidak percaya yang ditandatangani enam Ketua Katar Desa dilakukan tanpa prosedur yang sah.

“Surat ini seperti sudah dirancang sebelumnya. Ada sejumlah bukti yang mengarah pada tindakan tidak adil,” tegas Rama dalam keterangannya usai rapat.

Dia menyebut bahwa pengunduran dirinya bukan sekadar karena jabatan, melainkan demi menjaga kondusivitas wilayah dan mempertahankan harga diri. “Ini soal integritas, bukan hanya jabatan. Saya siap menempuh jalur hukum untuk membuktikan kebenaran,” tambahnya.

Latar Belakang Konflik
Perselisihan ini bermula dari pemilihan Ketua Katar Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu. Rama mengungkapkan bahwa sikapnya yang tidak sejalan dengan arahan Ketua MPKT Cijeruk menjadi alasan munculnya surat mosi tidak percaya yang bertanggal 27 Desember 2024.

“Surat itu penuh kejanggalan, bahkan Ketua Katar Desa Tajur Halang belum terbentuk, tetapi ada stempel palsu yang digunakan. Ini bukti manipulasi,” ujar Rama.

Tanggapan Camat Cijeruk
Camat Cijeruk, Sobar Mansoer, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat mosi tidak percaya terhadap Rama yang ditandatangani enam Ketua Katar Desa.

Namun, ia menegaskan bahwa peran kecamatan hanya memfasilitasi klarifikasi tanpa memiliki wewenang untuk memberhentikan Ketua Katar.

“Kami hanya mengundang Ketua Katar untuk memberikan klarifikasi atas keluhan yang disampaikan melalui surat tersebut. Tidak ada unsur intervensi dari pihak kecamatan,” kata Sobar.

Landasan Hukum
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, Karang Taruna sebagai lembaga sosial memiliki tata kelola yang wajib berpedoman pada asas transparansi dan akuntabilitas.

Pelanggaran prosedural seperti manipulasi dokumen dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *