TOP LINE – DEPOK – Kasus penyalahgunaan dana insentif RT dan RW di Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, berakhir dengan pemberhentian seorang oknum ASN yang terlibat.
Lurah Cimpaeun, Mulyadi, memastikan bahwa pegawai bersangkutan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai bentuk sanksi atas tindakannya.
Mulyadi mengungkapkan, oknum ASN berinisial “M” tersebut telah menyalahgunakan jabatannya dengan memakai dana insentif RT/RW untuk kepentingan pribadi. Terhitung, dari 25 RW dan 93 RT di Kelurahan Cimpaeun,, yang belum dikembalikan sebanyak 4 RW, dan belasan RT dengan kisaran nominal sebesar Rp55 juta.
“Oknum ASN tersebut telah diberhentikan. Kelanjutannya akan diserahkan kepada pak Camat dan BKPSDM Kota Depok untuk proses lebih lanjut,” ujar Mulyadi, Jumat (3/1/2025).
Mulyadi berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. “Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Permasalahan ini juga diselesaikan melalui penandatanganan surat perjanjian oleh Plt Camat Tapos, Suhendar, Lurah Cimpaeun, LPM Cimpaeun, dan oknum ASN. Dalam perjanjian, oknum “M” menyatakan akan mengembalikan dana tersebut pada 3 Desember 2025.
Plt Camat Tapos, Suhendar, membenarkan penyelesaian kasus ini.
“Semua telah diselesaikan secara kekeluargaan. Dana sudah dikembalikan kepada pihak penerima dan sanksi etik oknum ASN akan ditindaklanjuti oleh BKPSDM Kota Depok,” jelas Suhendar usai rapat internal.
Ditempat berbeda, Ketua Presidium Lintas ormas, LSM, Dan Komunitas Depok, Tim 9 Ibrahim Ely mengungkap keprihatinannya. Ia mengatakan Konsistensi pengawalan, pendampingan dan pengawasan Depok Perubahan adalah melalui Reformasi Birokrasi Aparat Sipil Negara (ASN)
“Kami (Tim 9) Akan konsisten mengawal dan mengawasi sebagaimana fungsi sosial kontrol guna kelancaran Pembangunan Depok Perubahan” Tegas Ibrahim yang akrab di sapa Brampi
terkait peristiwa ini, Ibrahim mengutip dasar hukum diantaranya:
1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pasal 87 Ayat (4) menjelaskan pemberhentian ASN yang melanggar disiplin berat.
2. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Pasal 10 Ayat (2) menyatakan sanksi berat berupa pemberhentian dapat diberikan atas pelanggaran yang mencemarkan integritas dan kepercayaan publik.
3. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
“Kami menghimbau dan menekankan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan dana pemerintah. Data dan informasi kegiatan Depok itu ibarat Rahasia Negara padahal seharusnya terbuka” pungkasnya mengakhiri.