DPRD Depok Tutup Sidang 2024: Capaian Gemilang dan Komitmen Baru

DPRD Depok tutup sidang 2024
DPRD Depok: Menutup tahun dengan prestasi, membuka tahun dengan semangat baru untuk rakyat.

TOP LINEDPRD Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menutup masa sidang pertama tahun 2024 sekaligus membuka masa sidang pertama tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Kamis, 2 Januari 2025.

Agenda ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, S.T., M.A.P., dengan dihadiri 31 dari total 50 anggota DPRD.

Penghargaan dan Prestasi Kota Depok

Dalam sambutannya, Ade Supriyatna menyampaikan apresiasi atas berbagai penghargaan yang berhasil diraih Kota Depok sepanjang tahun 2024, di antaranya:

1. Penghargaan Nasional: Peringkat kedua kategori Kota dengan indeks pengelolaan keuangan daerah terbaik.

2. Pinunjul Award: Peringkat kedua indeks harga konsumen dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas pengendalian inflasi daerah.

3. Predikat WBK: Pengakuan Wilayah Bebas Korupsi untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok.

4. Anugerah Inovasi Perangkat Daerah: Prestasi dinas-dinas, termasuk Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Dinas Kesehatan.

5. Indeks Pembangunan Manusia Tertinggi: Peringkat ketiga di Jawa Barat.

6. P2WKSS Award: Juara kedua tingkat provinsi untuk program pemberdayaan perempuan.

Prestasi ini mencerminkan kolaborasi antara Pemerintah Kota Depok dan DPRD dalam menciptakan inovasi dan pembangunan yang berkelanjutan.

Komitmen Baru di Tahun 2025

Rapat ini merupakan hasil penetapan Badan Musyawarah (Banmus) yang menetapkan agenda pada Kamis, 24 Desember 2024.

Selain itu, laporan kinerja dari Komisi A hingga D, Bapemperda, dan Badan Kehormatan Dewan juga diserahkan sebagai bentuk akuntabilitas kerja.

Wakil Wali Kota Depok, Ir. H. Imam Budi Hartono, M.Si., dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kota dan DPRD.

“Dengan berakhirnya tahun 2024, kerja-kerja produktif yang konsisten telah dilaksanakan bersama. Tahun 2025 menjadi momentum untuk terus menjaga semangat kolaborasi demi kemajuan Kota Depok,” ujarnya.

DPRD Depok tutup sidang 2024
DPRD Depok: Menutup tahun dengan prestasi, membuka tahun dengan semangat baru untuk rakyat.

Landasan Hukum Rapat

Kegiatan ini sesuai dengan Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewajiban DPRD menyelenggarakan rapat paripurna sebagai bentuk fungsi pengawasan dan evaluasi.

Dengan berbagai capaian di tahun 2024, DPRD Depok optimistis dapat melanjutkan program strategis demi kesejahteraan masyarakat Kota Depok.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *