TOP LINE – Depok – Komisi C DPRD Kota Depok menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama mitra kerja Dinas Pemkot Depok bidang Infrastruktur dan Pembangunan pada Selasa (24/12/2024). Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Komisi C ini bertujuan mengevaluasi capaian kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sepanjang tahun 2024.
Anggota Komisi C DPRD Depok, H. Bambang Sutopo (HBS), menyampaikan apresiasi atas capaian kerja OPD yang telah mencapai 98%. “Kami berterima kasih atas sinergi yang terjalin. InsyaAllah, target 100% dapat tercapai di akhir tahun ini,” ujarnya.
Evaluasi dan Peningkatan Kinerja
HBS menekankan pentingnya peningkatan kinerja dan sinergi dalam Penyusunan Rencana Kerja tahun 2025 agar manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Depok.
Raker ini membahas laporan kinerja yang meliputi beberapa poin strategis:
1. Evaluasi Program dan Proyek:
Meninjau capaian fisik dan nonfisik, seperti pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik.
Menilai efisiensi anggaran dan pelaksanaan proyek strategis, seperti pembangunan jalan dan fasilitas publik.
2. Penyerapan Anggaran:
Tingkat penyerapan anggaran mencapai 98%, dengan identifikasi kendala yang menyebabkan serapan anggaran kurang optimal.
3. Masalah Teknis dan Tantangan:
Melibatkan kendala teknis, kualitas hasil pembangunan, serta dampak cuaca terhadap proyek di lapangan.
4. Koordinasi dan Partisipasi:
Sinergi antara Komisi C dan mitra kerja dinas, termasuk pelibatan masyarakat dalam pembangunan.
5. Rekomendasi Tahun Mendatang:
Prioritas program pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan visi Pemkot Depok.
Evaluasi ini merujuk pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tugas dan tanggung jawab DPRD dalam pengawasan dan perencanaan pembangunan daerah. Komisi C juga menekankan pentingnya strategi untuk meningkatkan penyerapan anggaran serta penyempurnaan data dan dokumentasi proyek.
“Diskusi ini kami lakukan untuk membantu dinas merancang langkah strategis pembangunan tahun depan,” tegas HBS.