TOP LINE – EKONOMI – Pemerintah akan menerapkan diskon listrik sebesar 50% untuk mendukung daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan ini akan diberlakukan mulai Januari hingga Februari 2025, dan mencakup pelanggan rumah tangga dengan daya listrik tertentu.
Landasan Kebijakan
Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa energi adalah kebutuhan pokok yang harus diatur negara untuk kesejahteraan rakyat.
Selain itu, kebijakan ini mengacu pada UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menekankan pentingnya akses energi yang terjangkau.
Mekanisme Penerapan
Diskon akan diberikan secara otomatis, tanpa registrasi tambahan, melalui sistem digital PLN. Ketentuan diskon adalah sebagai berikut:
Pelanggan Prabayar: Diskon langsung saat pembelian token Januari dan Februari 2025.
Pelanggan Pascabayar: Diskon otomatis pada tagihan Januari (dibayar Februari) dan Februari (dibayar Maret).
Golongan Pelanggan Penerima Diskon
Diskon tarif berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya:
450 VA
900 VA
1.300 VA
2.200 VA
Kemudahan Akses Informasi
PLN memfasilitasi masyarakat melalui aplikasi PLN Mobile untuk mengecek tagihan listrik. Fitur SwaCAM yang tersedia pada tanggal 23–27 setiap bulan memudahkan pelanggan memfoto meteran listrik untuk mengetahui estimasi tagihan.
Panduan Penggunaan PLN Mobile:
1. Unduh aplikasi PLN Mobile di Play Store atau App Store.
2. Registrasi dan login.
3. Gunakan fitur “SwaCAM” di menu “Catat Meter” untuk memfoto angka meteran.
4. Estimasi tagihan langsung tersedia di aplikasi.