
TOP LINE – Bandung Barat – Peristiwa kritis cairan kimia tumpah, hal ini terjadi di sepanjang Jalan Nasional Padalarang-Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa (24/12/2024) pagi.
Tumpahan cairan kimia dari sebuah truk menyebabkan kerusakan kendaraan dan gangguan kesehatan bagi para pengendara yang melintas di lokasi tersebut.
Cairan kimia tersebut membasahi jalan hingga memicu mogoknya kendaraan bermotor dan rusaknya sejumlah mobil.
Antrean panjang kendaraan pun tak terhindarkan akibat insiden ini. Selain itu, banyak pengendara melaporkan kerugian mereka ke kantor Unit Penegakan Hukum (Gakkum) di Cikamuning, Bandung Barat.
Efek Kimia Berbahaya Sejumlah pengendara melaporkan dampak serius dari cairan tersebut, baik pada kendaraan maupun tubuh mereka.
“Motor saya mogok dan keropos setelah terkena cairan ini. Bahkan bodi mobil jadi melepuh,” ujar salah satu korban.
Tak hanya kendaraan, cairan kimia ini juga menimbulkan iritasi kulit. Beberapa pengendara mengeluhkan gatal, panas, hingga kulit melepuh setelah terciprat cairan tersebut.

“Kulit saya terasa panas dan langsung melepuh setelah terkena cairan ini,” ungkap seorang pengendara motor yang telah melaporkan kerugian ke Unit Gakkum.
Landasan Hukum dan Langkah Penanganan Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 ayat 1 menyebutkan bahwa:
setiap kendaraan yang membawa bahan berbahaya wajib memenuhi standar keselamatan, termasuk cara pengemasan dan pengangkutan.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana maupun denda administrasi sesuai Pasal 307 UU tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Konfirmasi resmi dari Unit Gakkum di Cikamuning juga belum diterima, meskipun proses mediasi bagi korban kendaraan roda dua telah dimulai.
Untuk kendaraan roda empat, keluhan akan ditangani pada esok hari. (Eddo-KBB)