TOP LINE – Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bekasi menggelar Workshop Dasar Kepemimpinan Kader pada Selasa (17/12/2024) di Hotel Prembiz, Cikarang Selatan.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat kompetensi kader partai dalam menjalankan tugas organisasi, terutama menghadapi dinamika politik ke depan.
Acara ini diikuti oleh Pengurus Anak Cabang (PAC) dan Pengurus Ranting serta dihadiri oleh empat anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yaitu Matam, Angganita, Haryanto, dan Mia El Dabo. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bekasi, H. Romli, menyatakan bahwa pendidikan kader ini menjadi langkah strategis untuk menjaga soliditas partai.
“Alhamdulillah, agenda workshop ini telah selesai. Pendidikan ini kami selenggarakan untuk memperkuat kader dalam menjalankan organisasi secara profesional dan melayani masyarakat,” ungkap H. Romli usai kegiatan.
Komitmen Demokrat Mendukung Pemerintah
H. Romli juga menyampaikan bahwa tahun politik 2024 menjadi momentum penting, meskipun hasil pemilu tidak sepenuhnya sesuai harapan.
Namun, ia menegaskan bahwa Partai Demokrat tetap berkomitmen mendukung Pemerintah Kabupaten Bekasi ke depan.

“Pilkada sudah selesai, walaupun hasilnya belum sesuai ekspektasi, kami menerima dengan legowo dan tetap mendukung pemerintah yang terpilih,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pengawalan program kerja pemerintah oleh Fraksi Demokrat di DPRD Kabupaten Bekasi.
“Kami mengimbau kepada seluruh kader, khususnya anggota Fraksi Demokrat, untuk terus mengawal kebijakan pemerintah. Pengawasan, legislasi, dan fungsi anggaran harus dijalankan secara maksimal,” tegasnya.
Menguatkan Sinergi dan Soliditas
Dalam arahannya, H. Romli mengajak seluruh kader untuk merapatkan barisan, menjaga soliditas, dan memperkuat sinergi internal partai.
Menurutnya, hal ini menjadi kunci dalam menjalankan peran sebagai partai politik yang kredibel dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Kader Demokrat harus tetap solid dan semangat bekerja. Bersinergi antara pengurus dan anggota adalah langkah penting untuk menghadapi tantangan politik ke depan,” tandasnya.
Landasan Hukum
Penyelenggaraan kegiatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mengamanatkan partai politik untuk melakukan pendidikan politik dan penguatan kaderisasi.
Selain itu, partai juga memiliki peran strategis dalam mendukung sistem pemerintahan berbasis demokrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 6A UUD 1945